Breaking News:

Gaji Ke-13 PNS Cair Senin 10 Agustus 2020 tapi Kenapa Belum Semua Dapat? Ini Penjelasan Sri Mulyani

Gaji ke-13 PNS dijadwalkan cair hari Senin (10/8/2020), tapi belum semua dapat. Kenapa? Ini penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Suli Hanna
Kolase TribunStyle
Ilustrasi gaji ke-13 PNS. 

TRIBUNSTYLE.COM - Gaji ke-13 PNS dijadwalkan cair hari Senin (10/8/2020), tapi belum semua dapat. Kenapa?

Sebagian PNS, TNI, Polri, hingga pensiunan telah mendapatkan gaji ke-13.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.

Peraturan tersebut diterbitkan pada Jumat (7/8/2020) oleh Presiden Joko Widodo.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Dwi Wahyu Atmaji, juga telah menjelaskan terkait pencairan gaji ke-13.

Menurutnya, dengan penerbitan aturan tersebut, gaji ke-13 PNS sudah dapat dicairkan pada Senin (10/8/2020).

Syarat & Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Bagi Pekerja Swasta Gaji di Bawah Rp 5 Juta, Terdaftar BPJS

KABAR GEMBIRA! Gaji ke-13 PNS & Pensiunan Cair 10 Agustus, Kemenpan-RB: Insya Allah Senin Sudah Cair

Penjelasan Sri Mulyani terkait gaji ke-13 belum cair 100 persen.
Penjelasan Sri Mulyani terkait gaji ke-13 belum cair 100 persen. (Kolase TribunPontianak/Kompas.com)

"Ya, insya Allah Senin sudah cair," ujar Dwi dikutip dari Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).

Kendati demikian, penerimaan gaji ke-13 itu belum dirasakan oleh sejumlah PNS.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan.

Anggaran gaji ke-13 yang belum seluruhnya cair, kata Sri Mulyani, lantaran prosesnya bergantung pada kesiapan administrasi dan regulasi.

Kesiapan regulasi itu bergantung pula pada pemerintah pusat maupun peraturan di tingkat pemerintah daerah.

Dia mengatakan, hingga saat ini, baru 82,5 persen satuan kerja yang sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke bendahara negara.

Dalam prosesnya, satker bisa langsung mengajukan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) seusai Peraturan Pemerintah mengenai gaji ke-13 terbit.

Setelah itu, barulah proses pencairan bisa dilakukan dan masuk ke rekening masing-masing penerima.

"Sampai Senin pukul 12.00 WIB, ada 82,5 persen dari seluruh satker yang jumlahnya hampir 14.000 telah mengajukan SPM dan hampir semua sudah selesai prosesnya di KPPN," ujar Sri Mulyani dikutip dari Kompas.com secara terpisah.

Untuk PNS di daerah, Sri Mulyani mengatakan akan terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah melalui kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu.

Pencairan gaji 13 PNS, TNI - Polri, dan pensiunan.
Pencairan gaji 13 PNS, TNI - Polri, dan pensiunan. (Kolase TribunStyle)

Ribuan PNS di Lhokseumawe Belum Bisa Terima Gaji Ke-13 Meski Dana Sudah Ada

Ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lhokseumawe belum bisa terima gaji ke-13 yang dijadwalkan cair Senin (10/8/2020).

Padahal, dana untuk gaji ke-13 sudah tersedia dalam kas daerah.

Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) setempat memastikan gaji ke-13 bagi ribuan PNS di kota itu tidak bisa dicairkan pada Senin (10/8/2020).

Dikutip dari Serambinews.com, Kepala BPKD Kota Lhokseumawe, Marwadi Yusuf, menyebutkan, untuk membayar gaji ke-13 bagi tiga ribuan PNS, pihaknya sudah menyiapkan dana sekitar Rp 14 miliar.

Mawardi juga mengaku pihaknya langsung menindaklanjuti kesiapan pembayaran gaji ke-13 dengan membuat Surat Keputusan (SK) Wali Kota.

Hal itu dilakukan setelah mendapatkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan menteri Keuangan (Permenku).

tribunnews
Kepala BPKD Kota Lhokseumawe, Mawardi Yusuf. (Serambinews)

Dapat Dicairkan Paling Cepat Selasa

Meski SK Wali Kota sudah siap, gaji ke-13 tetap belum bisa disalurkan hari Senin (10/8/2020).

Sebab, SK tersebut harus terlebih dahulu diverifikasi oleh Gubernur Aceh.

"Sekarang ini SK Wali Kota sudah siap.

Namun gaji 13 tetap belum bisa disalurkan besok. Karena sesuai peraturan, SK tersebut harus terlebih dahulu diverfikasi Gubernur," kata Mawardi.

Jadi, pihaknya baru akan mengirimkan SK tersebut ke Banda Aceh pada hari Senin untuk proses verifikasi gubernur.

Lebih lanjut, Mawardi menjanjikan gaji ke-13 bagi PNS dapat dicairkan paling cepat pada Selasa (11/8/2020).

"Pastinya proses varifikasi tidak lama.

Namun pastinya, paling cepat baru bisa cairkan gaji 13 bagi PNS pada Selasa," pungkasnya.

tribunnews
Ilustrasi uang rupiah. (Twitter)

Estimasi Besaran Gaji 13

Besaran gaji ke-13 PNS 2020 dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.

Dikutip dari Kompas TV, berikut estimasi gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

BACA JUGA:

Cara & Syarat Dapat Santunan Rp 600 Ribu Selama 4 Bulan Bagi Pekerja Swasta Bergaji Bawah Rp 5 Juta

Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS 2019, Lengkap dengan Aturan dan Barang yang Wajib Disiapkan Peserta

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
gaji ke-13 PNS dan pensiunanSri Mulyani
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved