Gaji Ke-13 Cair Hari Ini, Ribuan PNS di Lhokseumawe Belum Bisa Terima Meski Dana Sudah Ada
Ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lhokseumawe belum bisa terima gaji ke-13 yang dijadwalkan cair hari ini, Senin (10/8/2020).
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lhokseumawe belum bisa terima gaji ke-13 yang dijadwalkan cair hari ini, Senin (10/8/2020).
Diberitakan sebelumnya, gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, hingga pensiunan cair hari ini.
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, Jumat (7/8/2020).
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan, dengan penerbitan aturan tersebut, gaji ke-13 PNS bakal dicairkan pada Senin (10/8/2020).
"Ya, insya Allah Senin sudah cair," ujar Dwi dikutip dari Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).
Kendati demikian, penerimaan gaji ke-13 itu belum bisa dirasakan oleh para PNS di Lhokseumawe, Aceh.
• CEK REKENING Gaji ke-13 PNS & Pensiunan Cair Hari Ini Senin 10 Agustus 2020, Nominalnya Fantastis!
• KABAR GEMBIRA! Gaji ke-13 PNS & Pensiunan Cair 10 Agustus, Kemenpan-RB: Insya Allah Senin Sudah Cair

Padahal, dana untuk gaji ke-13 sudah tersedia dalam kas daerah.
Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) setempat memastikan gaji ke-13 bagi ribuan PNS di kota itu tidak bisa dicairkan pada Senin (10/8/2020).
Dikutip dari Serambinews.com, Kepala BPKD Kota Lhokseumawe, Marwadi Yusuf, menyebutkan, untuk membayar gaji ke-13 bagi tiga ribuan PNS, pihaknya sudah menyiapkan dana sekitar Rp 14 miliar.
Mawardi juga mengaku pihaknya langsung menindaklanjuti kesiapan pembayaran gaji ke-13 dengan membuat Surat Keputusan (SK) Wali Kota.
Hal itu dilakukan setelah mendapatkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan menteri Keuangan (Permenku).

Dapat Dicairkan Paling Cepat Selasa
Meski SK Wali Kota sudah siap, gaji ke-13 tetap belum bisa disalurkan hari Senin (10/8/2020).
Sebab, SK tersebut harus terlebih dahulu diverifikasi oleh Gubernur Aceh.