5 Fakta Baru Gilang Bungkus, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Polisi Sita Koleksi Kain Jarik
Terungkap sederet fakta baru terkait kasus fetish kain jarik yang dilakukan Gilang. Koleksi kain jarik disita hingga terancam hukuman 6 tahun penjara.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Terungkap beberapa fakta baru terkait kasus fetish kain jarik yang dilakukan Gilang.
Setelah melalui sederet pemeriksaan, pelaku fetish kain jarik yang namanya viral dengan sebutan Gilang Bungkus akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Gilang ditangkap kepolisian di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (6/8/2020).
Tidak ada perlawanan darinya saat ditangkap Polda Jatim dibantu Polda Kalimantan Tengah dan Kepolisian Resor Kapuas.
Mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini ditangkap di Kalimantan Tengah lantaran sedang masa pandemi dan tidak ada perkuliahan.
Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Surabaya untuk pemeriksaan.
• 5 Fakta Gilang Fetish Kain Jarik Ditangkap, Ngaku Selalu Buat Korban Luluh dengan Ancaman Bunuh Diri
• Keluarga Akui Kelainan Gilang Bungkus Sejak Kecil, Tertarik dengan Orang yang Tertutup Selimut

Berikut ini TribunStyle.com rangkum sederet fakta baru terkait kasus fetish kain jarik Gilang Bungkus.
1. Ada 25 Korban
Menurut pengakuan Gilang, aksi pelecehan seksualnya itu telah ia lakukan sejak 2015.
Kepada polisi, ia mengaku telah memperdaya sebanyak 25 korban.
Bahkan, jika permintaannya kepada korban tak dituruti, Gilang pernah mengancam akan bunuh diri.
Berdasarkan keterangan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, sejauh ini sudah ada lima saksi yang dimintai keterangan.
Selanjutnya, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan tim Help and Counselling Center Unair untuk meminta keterangan lebih lanjut dari para korban.
2. Polisi Sita Koleksi Kain
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Sederet barang bukti yang diamankan polisi yakni satu lembar kain jarik batik, lembar kain putih, tali benang warna putih, tali benang warna hitam, dan alat komunikasi.
Johnny Eddizon Isir lantas mengungkap motif dari kasus Gilang Bungkus.
"Motifnya adalah rangsangan yang bersifat seksual dari orang dengan kondisi sudah dibungkus kain jarik," tuturnya.
3. Jalani Pemeriksaan dengan Psikiater
Selanjutnya, polisi akan memeriksakan kondisi kejiwaan Gilang dengan psikiater dan para ahli.
"Nanti akan dilakukan pemeriksaan kepada psikiater terhadap tersangka, dan mendapatkan keterangan ahli tentang kecenderungan perilaku seksual.
Terutama kondisi kejiwaan dari tersangka. Nanti kami dalami lagi," ujar Johnny.
Ia juga mengatakan pihaknya akan berusaha membantu mengembalikan kondisi korban yang trauma.
"Tidak menutup kemungkinan jumlah korban bisa bertambah.
Yang jelas kami akan berusaha mengembalikan kondisi korban menjadi baik dan tidak depresi," pungkasnya.
4. Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Ditetapkan polisi sebagai tersangka, Gilang terancam UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
"Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 27 ayat (4) Juncto pasal 45 ayat (4) dan atau pasal 29 Juncto pasal 45B UU 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 335 KUHP dengan ancaman 6 Tahun penjara," ujar Johnny dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Sabtu (8/8/2020).
Hal ini disebabkan Gilang sengaja melakukan pemerasan hingga mengancam korban.
"Ini dihadapkan pada dugaan tindakan tersangka yang sengaja melakukan pemerasan dan pengancaman kepada korban melalui elektronik," sambungnya.

5. Tertarik dengan Orang yang tertutup Selimut
Sebelumnya, pihak keluarga memberikan pernyataan mengejutkan saat penangkapan Gilang di Kalteng.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolrestabes Kapuas, AKBP Manang Soebeti saat menginterogerasi.
Manang menceritakan, saat penangkapan di Kalimantan tengah, pihak keluarga pun mengakui Gilang mengalami kelainan hasrat sejak kecil.
"Ada ketertarikan seksual dengan sesama jenis dan merasa tertarik kalau ada orang yang dibungkus dan pakai selimut tertutup dari kepala sampai kaki," ungkapnya sebagaimana dikutip dari Surya.co.id.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh, Tribunnewsmaker/Ninda)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Fakta Baru Gilang Fetish Jarik, Akui Ada 25 Korban, Sita Koleksi Kain & Tali, Ini Tanggapan Psikolog.
BACA JUGA:
• Geger Soal Fetish Gilang Bungkus, Ini Penjelasan Menurut Psikolog Klinis, Masih Bisa Disembuhkan
• 5 Film tentang Fetish, Rekomendasi Bagi Kamu yang Ingin Lebih Paham Soal Kelainan Hasrat