Breaking News:

KABAR GEMBIRA! Gaji ke-13 PNS & Pensiunan Cair 10 Agustus, Kemenpan-RB: Insya Allah Senin Sudah Cair

Senin 10 Agustus 2020 gaji ke-13 PNS dan pensiunan dipastikan cair. Simak cara dan syarat untuk pencairan bagi para pensiunan.

Editor: Monalisa
TribunStyle / Kolase
Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan pensiunan cair besok Senin 10 Agustus 2020 

- FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/ suami. 

- Surat penunjukkan wali dan pengadilan bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun. 

- Surat keterangan ahli waris bila pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa. 

- Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa lebih dari satu orang.

- Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung. 

- Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain di atas.

- PNS mencapai BUP (SK pensiun diterima selain jatuh tempo).

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (hetanews)

Pensiun

1. Formulir Permintaan Pembayaran

2. Tembusan SK Pensiun berpasfoto

3. Asli SKPP

4. Pas foto 3x4 (dua lembar)

5. FC Identitas / KTP Pemohon

6. FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank)

7. FC NPWP (Bila ada)

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
gaji ke-13pensiunangaji ke-13 PNS dan pensiunanSri MulyaniPresiden Joko WidodoPNSgaji ke-13 PNS dan pensiunan cair Senin 10 Agustusvirus corona
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved