Daftar 163 Kabupaten /Kota Zona Kuning Diperbolehkan Belajar di Sekolah, Mendikbud: Tidak Dipaksakan
Perbolehkan 163 kabupaten/kota di Zona Kuning untuk jalankan belajar tatap muka di sekolah, Mendikbud Nadiem Makarim tegaskan tidak memaksa.
Editor: Monalisa
TRIBUNSTYLE.COM - Simak daftar 163 Kabupaten/ Kota di Zona Kuning yang sudah diperbolehkan belajar tatap muka di sekolah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mulai mengizinkan 163 kabupaten/kota di Zona Kuning untuk melakukan pembelajaran secara langsung.
Meski begitu, Nadiem Makarim menyebutkan pembelajaran tatap muka di 163 Kabupaten/Kota tidak dipaksakan.
Semua sekolah yang tersebar di 163 Kabupaten/Kota tersebut tetap harus mentaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Pembelajaran tatap muka di zona hijau dan kuning diperbolehkan.
Namun tidak dipaksakan.
Pelaksanaannnya tetap menaati protokol kesehatan,” kata Nadiem YouTube Kemendikbud RI.
• Naas! Siswa Kelas 2 SD Ini Langsung Dinyatakan Positif Corona Pasca Hari Pertama Masuk Sekolah
• Dicecar Najwa Shihab, Mendikbud Tegas Ortu Boleh Minta Pulsa ke Sekolah: Saya Pertaruhkan Kehormatan

Nadiem menyebut keputusan pembelajaran tatap muka harus disepakati oleh seluruh pihak.
Sementara Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo menyebut 163 daerah dalam zona kuning.
"Per tanggal 2 Agustus 2020, maka ada 163 zona kuning yang kiranya nanti ini akan bisa dilakukan kegiatan belajar tatap muka," kata Doni dalam webinar yang diselenggarakan Kemendikbud, Jumat (7/8/2020).
Namun, sebaiknya melakukan simulasi sebelum memulai proses belajar secara tatap muka.
Doni menegaskan, keputusan melakukan kegiatan belajar tatap muka berada di tangan pengelola sekolah dibimbing Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan di daerah, termasuk partisipasi orang tua.
Selain itu, juga adanya kesepakatan bupati atau wali kota maupun pemerintah daerah.

Berikut 163 kota/kabupaten yang diizinkan membuka sekolah secara tatap muka:
ACEH
1. PIDIE
2. ACEH TENGGARA
3. KOTA SABANG
4. KOTA LANGSA
5. ACEH TIMUR
6. ACEH UTARA