Breaking News:

Tenang, Gaji ke-13 PNS, TNI-Polri, dan Pensiunan Cair Bulan Agustus Ini, Simak Besaran Tiap Golongan

Kabar bahagia untuk PNS, TNI-Polri, dan pensiunan, gaji ke-13 dipastikan akan cair pada bulan Agustus ini.

Editor: Galuh Palupi
TribunStyle / Kolase
Pencairan gaji 13 PNS, TNI - Polri, dan pensiunan 

TRIBUNSTYLE.COM - Kabar bahagia untuk PNS, TNI-Polri, dan pensiunan, gaji ke-13 dipastikan akan cair pada bulan Agustus ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemberdaharaan Kementrian Keuangan (Kemenkeu), Andin Hadiyanto.

Pencairan gaji 13 PNS, TNI - Polri, dan pensiunan
Pencairan gaji 13 PNS, TNI - Polri, dan pensiunan (TribunStyle / Kolase)

"Enggak, lah ( cair di akhir bulan). Sebelum pertengahan bulan Agustus, kalau bisa lebih cepat lagi," kata Andin, dikutip dari Kompas dalam artikel berjudul "Tenang, Pencairan Gaji ke-13 Tinggal Tunggu Tanda Tangan Jokowi...".

Sementara itu, pemerintah sudah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia , Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Kini, revisi PP tersebut tinggal menunggu tandatangan oleh Presiden Joko Widodo.

Viral Kasus Fetish Kain Jarik, Psikolog Sebut Ada Gangguan Parafilia, Apa Itu? Simak Penjelasannya

Besaran gaji ke-13 yang diterima

Adapun besaran gaji ke-13 PNS 2020 dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Viral Bidan Rekam Momen Istri Sah Bertemu Selingkuhan Suaminya di RS, Sama-sama Mau Lahiran

Halaman
1234
Sumber: Surya
Tags:
gaji ke-13 PNS dan pensiunanKemenkeukapan gaji 13 PNS cairbesar gaji 13 PNS
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved