Jumpa Pers, Kepolisian Ungkap Kronologi Kasus Dugaan Prostitusi Online yang Jerat Artis VS
Polisi melakukan jumpa pers virtual dan menjelaskan kronologi kasus dugaan prostitusi online yang menjerat artis berinisial VS
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: vega dhini lestari
TRIBUNSTYLE.COM - Kronologi kasus prostitusi online artis VS ini diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Sebelumnya, pada 28 Juli 2020 lalu, VS bersama dua orang berinisial MAZ alias MK dan MNA alias MEI dtangkap pihak kepolisian Polresta Bandar Lampung.
Kedua orang tersebut diduga bertindak sebagai muncikari dalam kasus prostitusi online tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, kedua mucikari tersebut telah masang tarif untuk pelayanan oleh wanita yang diduga pekerja seni tersebut dengan uang sebesar Rp 30 juta," ungkap Pandra dalam jumpa pers yang disiarkan secara virtual di Instagram @polresta_bandarlampung, Kamis (30/7/2020).

Pandra mengatakan, ketiganya berada di Kota Bndar Lampung sejak 28 Juli 2020 pukul 13.00 WIB.
Mereka kemudian langsung menginap di salah satu hotel mewah di sana.
Melansir Kompas.com, dalam kasus tersebut, muncikari menawarkan jasa prostitusi melalui gawai terlebih dahulu dan sosok penikmat jasa mentransfer sejumlah uang.
• Berinisial VS, Namanya Dikira Terlibat Prostitusi Online, Vicky Shu: Aku Sampai Ditelepon Mama
• Sederet Bukti Penangkapan Artis VS, Ditemukan Uang Tunai Rp 15 Juta, Alat Kontrasepsi & Bukti Chat
Setelah itu, muncikari akan menyiapkan akomodasi dan fasilitas yang telah disepakati sebelumnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti uang belasan juta rupiah.
Selain itu, pihak polisi menemukan identitas dari ketiga orang yang diamankan, yakni MAZ alias MK (31) warga Pemalang, Jawa Tengah dan MNA alias MEI (21) warga Tambora, Jakarta Barat, serta VS (27) warga Bandung, Jawa Barat.

"Terdapat barang bukti yaitu uang tunai sejumlah Rp 15 juta rupiah kemudian bukti transfer bank Rp 1 juta, nota booking di salah satu kamar hotel tersebut dan kami menemukan satu kotak alat kontrasepsi dan 3 buah handphone," ungkap Pandra.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi menetapkan kedua orang tersebut sebagai muncikari dan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online.
Sementara itu, VS masih ditetapkan sebagai saksi.
"Sementara untuk RH alias VS masih ditetapkan sebagai saksi dan akan tetap dilakukan proses pengembangan terhadap bukti temuan lainnya," ucap Pandra.
Kasus Prostitusi Online Jerat Artis VS Bersama 2 Orang Lainnya yang Diduga sebagai Muncikari