Breaking News:

Uang Pensiun Ikut Naik Bareng Pencairan Gaji Ke-13 PNS, Simak Beberapa Syarat & Cara Mengurusnya

Persiapkan sejak sekarang. Ini syarat dan cara mengurus pencairan uang pensiunan yang akan cair bersamaan dengan gaji ke-13 PNS di bulan Agustus 2020.

Editor: Monalisa
TribunStyle / Kolase
Pencairan gaji 13 PNS, TNI - Polri, dan pensiunan 

3. Asli SKPP

4. Pas foto 3x4 (dua lembar)

5. FC Identitas / KTP Pemohon

6. FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank)

7. FC NPWP (Bila ada)

8. Surat keterangan sekolah (anak 21 – 25 tahun)

Apabila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi :

- Surat kematian dari lurah/rumah sakit.

- FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/ suami.

- Surat penunjukkan wali dan pengadilan bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun.

- Surat keterangan ahli waris bila pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa.

- Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa lebih dari satu orang.

- Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung.

Semua persyaratan tersebut kemudian dibawa ke kantor Taspen terdekat sesuai dengan domisili PNS yang bersangkutan. 

Lalu, Taspen akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan Kartu Identitas Pensiun (Karip) sebagai dasar bagi Taspen membayarkan THT dan pensiun. 

Halaman
1234
Sumber: Surya
Tags:
gaji ke-13PNSASNpensiunanSri Mulyanisyarat dan cara mengurus uang pensiunan PNS
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved