Berita Terpopuler
POPULER Apakah Boleh Berkurban dengan Ayam saat Idul Adha 2020? Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Berikut penjelasan bolehkan seseorang berkurban di saat Idul Adha 2020 dengan menggunakan ayam, simak penjelasan ustaz Adi Hidayat.
Penulis: Triroessita Intan
Editor: Suli Hanna
Walaupun tidak masuk dalam kualifikasi kurban, minimal kita punya niat untuk berbagi. Nah sifat berbagi itulah yang dicontohkan Bilal dengan menyembelih ayam dan dibagikan," jelas Ustaz Adi Hidayat.
Bilal memberikan seperti satir, daripada orang-orang berkurban dengan yang besar-besar tapi caranya keliru, atau ada niat yang salah, atau nggak bener, ya, hasil korupsi dipake untuk kurban, hasil nipu dipake untuk kurban, atau berkurban dengan cara yang tidak ikhlas, akan lebih mulia yang seperti ini, menyembelih yang kecil-kecil dibagikan dengan cara yang ikhlas.
"Tapi cara berfikirnya pun mesti benar, kalo bisa berkurban dengan cara yang lebih bagus niatnya ikhlas maka ini lebih baik. Kalaupun belum punya kemampuan, tirulah sahabat Billah bin Rabah ra. yang berusaha menabung walaupun dapatnya ayam untuk berbagi." lanjut ustaz berusia 35 tahun tersebut.
Ustaz Adi Hidayat juga menjelaskan kisah yang hampir mirip dengan Bilal, yakni kisah Ibnu Abbas ra.
Ibu Abbas saat masih kecil memiliki telah memiliki semangat beramal yang tinggi.
Ia meminta asistennya untuk membeli daging sebanyak 2 dirham, 2 dirham, 2 dirham, atau hewan kemudian disembelih sampai dikatakan kalau mau kurban khusus nanti dilakukan di hari-hari idul kurban.
Kisah Ibnu Abbas ini digunakan sebagai contoh untuk anak-anak sekolah zaman sekarang untuk belajar berbagi.
Panduan Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha 2020 Kemenag, Penyelenggara Wajib Perhatikan 3 Hal Ini
Panduan penyembelihan hewan kurban terbit dalam bentuk Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi.
Ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yaitu: penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.
Menurut Menag, salat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah/ Gugus Tugas Daerah.
Dalam surat edaran tersebut, untuk proses penyembelihan, Kemenag memfokuskan pada 3 hal, yaitu penerapan physical distancing, peenrapan kebersihan personal, dan penerapan kebersihan alat.

Untuk penyembelihan hewan kurban, penyelenggaraannya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing), meliputi:
1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;