Idul Adha 2020
Panduan Pelaksanaan Sholat Idul Adha 2020 dari Kemenag: Simak Ketentuan yang Harus Dipenuhi
Panduan pelaksanaan sholat Idul Adha 2020 yang dikeluarkan oleh Kemenag. Simak syarat-syarat pelaksanaan sholat Idul Adha 2020
Penulis: Vega Dhini Lestari
Editor: vega dhini lestari
TRIBUNSTYLE.COM - Inilah panduan pelaksanaan sholat Idul Adha 2020 yang dikeluarkan oleh Kemenag. Simak syarat dan ketentuan pelaksanaan sholat Idul Adha 2020 dan penyembelihan hewan kurban sesuai protokol kesehatan.
Hari Raya Idul Adha 2020 jatuh pada 31 Juli mendatang.
Pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan sholat Idul Adha 2020 di tengah pandemi virus corona.
Aturan tersebut dibuat guna mencegah penularan virus corona semakin luas di masyarakat.
• Kumpulan Ucapan Selamat Idul Adha 1441 H, Bahasa Indonesia & Inggris, Cocok Dibagikan via WA, FB, IG
• Keutamaan Bulan Dzulhijjah dan Amalan Sunnah Sebelum Idul Adha 2020, Dzikir Hingga Puasa

Melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 tentang penyelenggaran sholat Idul Adha 2020 dan penyembelihan hewan kurban, Kemenag (Kementerian Agama) mengimbau ibadah di hari raya kurban tahun ini harus menerapkan protokol kesehatan.
Pelaksanaan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan protokol kesehatan ini diharapkan tetap aman sesuai tuntunan agama Islam sekaligus meminimalisir risiko penularan virus corona akibat kerumunan dalam satu lokasi.
Baik panitia penyelenggara sholat Idul Adha dan para jemaah harus menerapkan protokol kesehatan sebagai berikut:
Ketentuan tempat penyelenggaraan sholat Idul Adha 2020

Tempat penyelenggaraan kegiatan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.
Kecuali pada tempattempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah
Daerah/Gugus Tugas Daerah.
Penyelenggaraan shaiat Idul Adha tahun 144IH/2020 M dibolehkan untuk dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;
g. Mempersingkat pelaksanaan sholat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;
h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah Jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.
Selain itu, penyelenggara memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan sholat Idul Adha yang meliputi:
a. Jemaah dalam kondisi sehat;
b. Membawa sajadah/alas sholat masing-masing;
c. Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;
d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
e. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
f. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
g. Menghimbau untuk tidak mengikuti sholat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.
• Idul Adha 2020 - Cara Menghilangkan Bau Prengus Daging Kambing untuk Diolah saat Hari Raya Kurban
• Resep Bumbu Sate Kambing untuk Idul Adha 2020, Ada Sate Saus Kecap Hingga Sate Sukiyaki
Syarat penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban
