Breaking News:

KABAR GEMBIRA! Ternyata Segini Besaran 6 Tunjangan PNS di Luar Gaji ke-13, Nominalnya Menakjubkan!

Selain gaji pokok, para PNS juga akan menikmati sejumlah tunjangan dengan nominal yang fantastis. Simak Besaran 6 Tunjangan PNS di Luar Gaji ke-13.

Editor: Monalisa
TribunStyle / Kolase
Pencairan gaji 13 PNS, TNI - Polri, dan pensiunan 

Sri Mulyani Cairkan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan pada Agustus 2020

Sebelumnya, ada kabar gembira dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan.

Rencananya, gaji ke-13 PNS dan dana pensiunan cair pada Agustus 2020. Bahkan, dipekirakan jumlahnya melebihi tunjangan hari raya (THR).

Kabar tersebut disampaikan Menkeu melalui konferensi pers daring, Selasa (21/7/2020).  Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 28,5 triliun.

Jumlah tersebut, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 14,6 triliun dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 13,89 triliun.

"Pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada bulan Agustus 2020 dan untuk pelaksanaan ini, kami akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada," ujar Sri Mulyani.

Secara rinci, alokasi APBN untuk ASN pusat terbagi menjadi dua, yaitu dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan dana pensiun.

Untuk dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, alokasinya adalah Rp 6,73 triliun, sedangkan untuk dana pensiun anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun.

"Sementara itu, untuk pembayaran ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun sehingga total untuk pembayaran gaji ke-13 ini adalah Rp 28,5 triliun," kata Sri Mulyani.

Namun, tahun ini besaran gaji ke-13 yang akan diterima PNS, TNI, Polri, dan pensiunan terdapat perbedaan dari tahun sebelumnya.

Hal ini terjadi karena tunjangan kinerja yang biasanya masuk dalam komponen gaji ke-13, tahun ini tidak dimasukkan.  

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, komponen gaji ke-13 kali ini hanya meliputi gaji pokok serta tunjangan melekat, yakni untuk keluarga dan untuk jabatan.

"Ya betul (hanya gaji pokok dan tunjangan melekat)," ujar Askolani ketika dikonfirmasi Kompas.com (jaringan SURYA.co.id), Rabu (22/7/2020).

(Hasanudin Aco/Putra Dewangga/Tribunnews/Surya.co.id)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Gaji ke-13 PNS TNI-Polri dan Pensiunan Cair Agustus, ini Besaran 6 Tunjangan ASN di Luar Gaji Pokok

Sumber: Surya
Tags:
gaji ke-13pensiunantunjanganPNSSri MulyaniMenteri Keuangan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved