Breaking News:

Vicky Prasetyo Kini Ditahan, Mantan Istri Beri Tanggapan, Singgung Soal Komunikasi dengan Anak

Vicky Prasetyo ditahan, mantan istrinya, Vivi Paris beri tanggapan, ungkap harapan hingga singgung soal komunikasi dengan anak.

Warta Kota/Ari Puji Waluyo dan YouTube KH Infotainment
Vicky Prasetyo dan Vivi Paris. 

Vivi Paris menyebut Vicky Prasetyo sempat jarang berkomunikasi dengan anaknya.

Namun, Vicky Prasetyo berusaha menjalin komunikasi lagi dengan anaknya sejak akhir tahun 2019.

Beri Dukungan ke Vicky Prasetyo, Sunan Kalijaga Sebut Ibu Eks Angel Lelga Sempat Nangis di Telepon

"(Sempat) lost contact lost komunikasi, nah belakangan akhir tahun 2019, Vicky berusaha menjalin komunikasi yang baik dengan anaknya dan menyelesaikan utang-utangnya," ujarnya.

Vivi Paris kemudian mengungkapkan harapannya untuk sang mantan suami.

Ia berharap Vicky Prasetyo akan memperbaiki dirinya.

"Harapannya, jangan pernah menyia-nyiakan waktu yang ada karena waktu terus berjalan, usia terus bertambah, anak pasti akan tumbuh dan mengetahui bapaknya bagaimana," katanya.

"Coba untuk memperbaiki diri karena orangtua adalah contoh nyata terhadap anak-anaknya," pungkasnya.

Jalani Sidang Penggerebekan, Vicky Prasetyo Dijerat Pasal Berlapis

Proses hukum terhadap Vicky Prasetyo terkait kasus penggerebekan masih terus berlanjut.

Mantan suami Angel Lelga itu baru saja menjalani persidangan pada Rabu (22/7/2020).

Dengan mengenakan kemeja putih, Vicky tampak mengikuti jalannya persidangan dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Dilansir TribunStyle.com dari Warta Kota, Vicky dijerat dengan pasal berlapis.

"Terdakwa secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya dokumentasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

 Kini Penjarakan Mantan, Angel Lelga Beberkan Kisah dengan Vicky Prasetyo Hingga Berujung Pelaminan

 Angel Lelga Ungkap Vicky Prasetyo Pernah Kirim Ancaman dan Berniat Akan Menjatuhkannya

Vicky Prasetyo dari layar plasma saat sidang virtual di PN Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020).
Vicky Prasetyo dari layar plasma saat sidang virtual di PN Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Atau kedua, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Atau ketiga, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP," ucap JPU dalam persidangan.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Vicky PrasetyoVivi ParisAngel Lelga
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved