Vicky Prasetyo Kini Ditahan, Mantan Istri Beri Tanggapan, Singgung Soal Komunikasi dengan Anak
Vicky Prasetyo ditahan, mantan istrinya, Vivi Paris beri tanggapan, ungkap harapan hingga singgung soal komunikasi dengan anak.
Penulis: Apriantiara Rahmawati Susma
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Vivi Paris menyebut Vicky Prasetyo sempat jarang berkomunikasi dengan anaknya.
Namun, Vicky Prasetyo berusaha menjalin komunikasi lagi dengan anaknya sejak akhir tahun 2019.
• Beri Dukungan ke Vicky Prasetyo, Sunan Kalijaga Sebut Ibu Eks Angel Lelga Sempat Nangis di Telepon
"(Sempat) lost contact lost komunikasi, nah belakangan akhir tahun 2019, Vicky berusaha menjalin komunikasi yang baik dengan anaknya dan menyelesaikan utang-utangnya," ujarnya.
Vivi Paris kemudian mengungkapkan harapannya untuk sang mantan suami.
Ia berharap Vicky Prasetyo akan memperbaiki dirinya.
"Harapannya, jangan pernah menyia-nyiakan waktu yang ada karena waktu terus berjalan, usia terus bertambah, anak pasti akan tumbuh dan mengetahui bapaknya bagaimana," katanya.
"Coba untuk memperbaiki diri karena orangtua adalah contoh nyata terhadap anak-anaknya," pungkasnya.
Jalani Sidang Penggerebekan, Vicky Prasetyo Dijerat Pasal Berlapis
Proses hukum terhadap Vicky Prasetyo terkait kasus penggerebekan masih terus berlanjut.
Mantan suami Angel Lelga itu baru saja menjalani persidangan pada Rabu (22/7/2020).
Dengan mengenakan kemeja putih, Vicky tampak mengikuti jalannya persidangan dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Dilansir TribunStyle.com dari Warta Kota, Vicky dijerat dengan pasal berlapis.
"Terdakwa secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya dokumentasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
• Kini Penjarakan Mantan, Angel Lelga Beberkan Kisah dengan Vicky Prasetyo Hingga Berujung Pelaminan
• Angel Lelga Ungkap Vicky Prasetyo Pernah Kirim Ancaman dan Berniat Akan Menjatuhkannya

Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Atau ketiga, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP," ucap JPU dalam persidangan.