Breaking News:

Idul Adha 2020

Idul Adha 2020 di Tengah Pandemi Covid-19, Berikut Protokol Sholat Hari Raya Qurban 1441H Kemenag

Berikut tanggal hari raya Idul Adha 2020, 10 Dzulhijjah 1441H bersama panduan sholat hari raya qurban dari Kemenag.

freepik.com/Tribun Jateng - Tribunnews.com
Ilustrasi Idul Adha 

TRIBUNSTYLE.COM - Berikut tanggal hari raya Idul Adha 2020 bersama panduan sholat hari raya qurban dari Kemenag.

Kementerian Agama ( Kemenag) telah menyelenggarakan sidang isbat untuk menetapkan awal Dzulhijjah 1441 H, Selasa (21/7/2020) sore.

Dari hasil pengamatan hilal yang dilakukan di 87 titik di seluruh Indonesia, tanggal 1 Dzulhijjah 1441 H ditetapkan jatuh pada Rabu (22/7/2020).

Dengan demikian, hari raya Idul Adha atau qurban yang jatuh pada 10 Dzulhijjah 1441 H bertepatan dengan 31 Juli 2020.

Idul Adha 2020 tahun ini tentu berbeda dari hari raya qurban sebelumnya.

Hal ini lantaran masyarakat Indonesia bahkan dunia sedang menghadapi pandemi Covid-19.

FOTO DOKUMEN Pelaksanaan Salat Idul Adha 2015 di Kota Semarang
FOTO DOKUMEN Pelaksanaan Salat Idul Adha 2015 di Kota Semarang (Tribun Jateng - Tribunnews.com)

Keutamaan, Niat dan Tata Cara Menjalankan Puasa Arafah 9 Dzulhijjah, Sehari Sebelum Idul Adha

Keutamaan Bulan Dzulhijjah dan Amalan Sunnah Sebelum Idul Adha 2020, Dzikir Hingga Puasa

Penyebarannya yang masif meningkatkan jumlah pasien positif virus corona hingga memicu kematian.

Pandemi ini juga mengakhibatkan zona warna berbeda di setiap daerah sesuai dengan kondisi keparahan penyebaran covid-19.

Terkait pelaksanaan shalat Idul Adha, Kemenag menyatakan, masyarakat dapat melaksanakannya dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona. 

"Menurut Menag, shalat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh pemerintah daerah atau gugus tugas daerah," kata Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi melalui keterangan resmi kepada Kompas.com, Rabu (22/7/2020). 

Surat edaran Menteri Agama

Pernyataan ini didasarkan pada Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020.

Dalam SE tersebut, Menteri Agama RI Fachrul Razi memberlakukan sejumlah protokol atau aturan yang harus dilakukan dalam pelaksanaan ibadah shalat Idul Adha.

Selain itu Kemenag juga mengatur cara penyembelihan hewan kurban serta distribusinya pada masa pandemi ini.

"Pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban juga harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat," lanjut Zainut.

Salat Idul Adha di Lapangan Korem 043 Garuda Hitam, Jumat (9/1/2017).
Salat Idul Adha di Lapangan Korem 043 Garuda Hitam, Jumat (9/1/2017). (Tribunlampung/Hanif)

Rayakan Idul Adha 1441 H/2020, Ini Resep Olahan Daging Sapi & Kambing yang Praktis Dibuat di Rumah

Pelaksanaan shalat Idul Adha tahun ini bisa dilakukan di lapangan atau masjid atau ruangan dengan memperhatikan protokol keamanan sebagai berikut:

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;

 2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;

3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar-masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di jalur keluar-masuk yang ada;

5. Menyediakan alat pengecekan suhu di setiap pintu keluar-masuk.

Jika ada jemaah memiliki suhu 37,5 derajat celsius atau lebih tinggi, dan dilakukan 2 kali pemeriksaan dengan jeda 5 menit hasilnya masih sama, maka jemaah tersebut dilarang memasuki area pelaksanaan;

6. Menerapkan pembatasan jarak, minimal 1 meter, dengan memberi tanda khusus;

7. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi syarat dan rukunnya;

8. Tidak mewadahi sumbangan jemaah dengan mengedarkan kotak, karena akan terjadi perpindahan tangan dan rawan penularan virus;

9. Penyelenggara menyampaikan imbauan pada masyarakat tentang protokol kesehatan yang berlaku untuk mengikuti kegiatan shalat Idul Adha, meliputi:

- Jemaah harus dalam kondisi sehat

- Membawa sajadah atau alas shalat masing-masing

- Memakai masker sejak keluar rumah hingga selama berada di lokasi sholat

- Menjaga kebersihan tangan dengan sering cuci tangan dengan sabun atau handsanitixer

- Menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan

- Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter

- Anak-anak, orang tua, atau orang yang memiliki kondisi rentan diimbau untuk tidak mengikuti shalat Idul Adha di tempat umum.

(TribunStyle.com / Triroessita, Kompas.com / Luthfia Ayu Azanella)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Idul Adha Jatuh pada 31 Juli, Berikut Panduan Shalat Id dari Kemenag"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Idul Adha 2020Idul Adha 1441 HCovid-19KemenagFachrul Razi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved