Breaking News:

SMP & SMA Masuk Sekolah Tatap Muka Besok Senin 13 Juli 2020, SD Bersiap Paling Cepat September

HANYA satu bulan waktu bersiap untuk SD setelah SMP dan SMA memulai pembelajaran tatap muka besok Senin 13 Juli 2020.

Editor: Monalisa
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ENRO
Siswa SD diprediksi akan menyusul SMP dan SMA ikuti pembelajaran tatap muka September mendatang. 

TRIBUNSTYLE.COM - Jenjang pendidikan menengah seperti SMP dan SMA sederajat mulai akan mengikuti sekolah tatap muka besok Senin 13 Juli 2020.

Namun perlu diingat, hanya daerah yang berstatus zona hijau saja yang diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan sekolah secara tatap muka.

Kemendikbud sebelumnya juga sudah menjelaskan tahapan kegiatan masuk sekolah tatap muka untuk semua jenjang.

Kegiatan pembelajaran tatap muka ini memang dimulai dari jenjang pendidikan menengah seperti, SMP, SMA, SMK sederajat.

Setelah itu baru siswa SD dan PAUD juga akan ikut melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Berdasarkan pertimbangan Kemendikbud, siswa SD hanya diberi jarak satu bulan setelah SMP dan SMA memulai pembelajaran tatap muka.

Jenjang SD SMP SMA di 104 Kabupaten/Kota Ini Boleh Belajar di Sekolah, Ini Simulasi Pembelajarannya

POPULER Jadwal Masuk Sekolah Dimulai 13 Juli, Zona Kuning, Oranye & Merah Dilarang Tatap muka

Ilustrasi hari pertama masuk sekolah di tengah pandemi corona
Ilustrasi hari pertama masuk sekolah di tengah pandemi corona (Suryamalang.com/kolase istimewa via TribunJatim.com)

Dengan begitu diharapkan siswa SD sudah mulai dapat kembali bersekolah secara tatap[ muka pada Bulan September mendatang.

Berikut beberapa panduan lengkap dari Mendikbud terkait diberlakukannya pembelajaran tatap muka mulai besok Senin 13 Juli 2020.

1. Ketentuan Fase Pertama

Pada fase pertama, dinyatakan bahwa waktu untuk memulai masuk sekolah paling cepat dilaksanakan Juli untuk SMA hingga SMP sederajat.

Sementara untuk SD, MI, dan SLB paling cepat September 2020.

Adapun untuk PAUD, paling cepat November 2020.

Kemendikbud juga mengatur kondisi kelas pada fase pertama ini. 

Untuk pendidikan dasar dan menengah, jaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 18 peserta didik per kelas.

Untuk SLB, menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Adapun PAUD menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Untuk jadwal pembelajaran di fase pertama, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

Kemendikbud Rilis Panduan Lengkap untuk PAUD/TK, SD, SMP, SMA/SMK Masuk Sekolah Besok 13 Juli 2020

Ada perilaku wajib yang musti dilakukan komponen sekolah di fase pertama.

1. Menggunakan masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4 jam/lembab.

2.  Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer

3. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik.

Kemendikbud juga memperhatikan soal kesehatan kondisi medis warga sekolah.

Untuk melaksanakan tatap muka di fase pertama, warga sekolah harus memenuhi hal berikut ini:

1. Sehat dan jika mengidap comorbid, dalam kondisi terkontrol

2. Tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

Pada masa transisi (dua bulan pertama), ada beberapa hal yang dilarang beraktivitas oleh Kemendikbud:

1. Kantin

2. Kegiatan Olahraga dan Ekstrakurikuler

3. Kegiatan Selain Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)

Tidak diperbolehkan ada kegiatan selain KBM. 

Contoh yang tidak diperbolehkan: orangtua menunggui siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orangtua-murid, pengenalan lingkungan sekolah, dsb.

Sementara itu, pada fase kedua (masa kebiasaan baru), kantin boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol
kesehatan.

Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler diperbolehkan, kecuali: kegiatan dengan adanya penggunaan alat/ fasilitas yang harus dipegang oleh banyak orang secara bergantian dalam waktu yang singkat dan/atau tidak memungkinkan penerapan jaga jarak minimal 1,5 meter, misalnya: senam lantai dan basket

Kegiatan selain Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

BERSIAPLAH! Senin 13 Juli 2020 Hari Pertama TK SD SMP SMA Sekolah Belum Dibuka, Begini Cara Belajar

2. Fase Kedua (masa kebiasaan baru)

Pada fase kedua, waktu mulai belajar di sekolah (tatap muka) paling cepat bagi yang memenuhi kesiapan ditentukan sebagai berikut:

- SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs paling cepat September 2020

- SD, MI, dan SLB paling cepat November 2020

- PAUD paling cepat Januari 2021

Adapun kondisi kelas di fase kedua ini diatur sebagai berikut:

- Pendidikan dasar dan menengah: jaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 18 peserta didik per kelas

- SLB: jaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik/kelas

- PAUD: jaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik/kelas

Untuk jadwal pembelajaran di fase pertama, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

Pengaturan posisi duduk siswa minimal 1 meter di Hanoi, karena pandemi corona
Pengaturan posisi duduk siswa minimal 1 meter di Hanoi, karena pandemi corona (AFP)

Ada perilaku wajib yang musti dilakukan komponen sekolah di fase pertama.

1. Menggunakan masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4 jam/lembab.

2.  Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer

3. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik.

Kemendikbud juga memperhatikan soal kesehatan kondisi medis warga sekolah.

Untuk melaksanakan tatap muka di fase pertama, warga sekolah harus memenuhi hal berikut ini:

1. Sehat dan jika mengidap comorbid, dalam kondisi terkontrol

2. Tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

Sementara itu, pada fase kedua (masa kebiasaan baru), kantin boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol
kesehatan.

Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler diperbolehkan, kecuali: kegiatan dengan adanya penggunaan alat/ fasilitas yang harus dipegang oleh banyak orang secara bergantian dalam waktu yang singkat dan/atau tidak memungkinkan penerapan jaga jarak minimal 1,5 meter, misalnya: senam lantai dan basket

Kegiatan selain Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Sebagaina artikel ini sudah tayang di TribunPontianak.com dengan judul Senin 13 Juli 2020 Masuk Sekolah, Ini Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dari Kemendikbud

Tags:
pembelajaran tatap mukasekolahzona hijauKemendikbudMendikbudSMPSMA
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved