Breaking News:

Sambut Lebaran Haji, Ini Fatwa MUI Soal Sholat Idul Adha 2020 & Sembelih Hewan Kurban saat Pandemi

Sambut Lebaran Haji 2020, Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan Fatwa soal Sholat Idul Adha dan tata cara sembelih hewan kurban di masa pandemi.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: vega dhini lestari
Tribun Sumsel
Ilustrasi pelaksanaan kurban Idul Adha. 

TRIBUNSTYLE.COM - Sambut Lebaran Haji 2020, Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan Fatwa soal Sholat Idul Adha 2020 dan tata cara sembelih hewan kurban di masa pandemi.

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020, di mana ditekankan pentingnya memerhatikan protokol kesehatan selama merayakan Idul Adha 2020.

Pada fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah sholat Idul Adha 2020 harus mengikuti ketentuan fatwa-fatwa yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Selain itu, tata cara penyembelihan hewan kurban juga dijelaskan harus menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Dilansir dari laman resmi mui.or.id, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH. Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan perlu saling menjaga jarak (physical distancing) dan memimalisir terjadinya kerumunan.

“Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah,” tuturnya.

Kapan Idul Adha 2020? Muhammadiyah Tetapkan Jatuh Pada 31 Juli 2020, Ini Imbauannya

Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 1441 H pada Jumat, 31 Juli 2020, Puasa Arafah Hari Sebelumnya

Ilustrasi Idul Adha.
Ilustrasi Idul Adha. (Freepik)

Ia menjelaskan, fatwa ini menganjurkan agar penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerjasama dengan rumah potong hewan.

Ketentuan tentang ini, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standard Sertifikasi Penyembelihan Halal.

“Apabila ketentuan seperti itu tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan,” jelas Asrorun Niam.

Sementara itu, pelaksanaan penyembelihan herwan kurban bisa memaksimalkan keluasan waktu selama empat hari, yaitu sejak hari raya Idul Adha sampai tanggal 13 Dzulhijjah.

Pendistribusian daging kuban pun, kata Asrorun Niam, juga harus dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Diterangkan pula bahwa pemerintah akan memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban agar terlaksana sesuai dengan syariat Islam dan terhindar dari Covid-19.

Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Majelis Ulama Indonesia (MUI). (mui.or.id)

Berikut ini isi Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19.

1. Shalat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syiar keagamaan (syiar min sya'air al-Islam).

2. Pelaksanaan shalat Idul Adha saat wabah Covid-19 mengikuti ketentuan Fatwa MUI:

  • Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Saat Wabah Pandemi Covid-19;
  • Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19;
  • Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.

3. Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkadah, dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak.

4. Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju.

Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah.

5. Ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain, baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban.

6. Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan, yaitu:

a. Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan.

b. Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik (penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.

c. Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.

d. Dalam hal ketentuan pada huruf c tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan.

e. Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari, mulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah.

f. Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

7. Pemerintah memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syari’at Islam dan terhindar dari potensi penularan Covid-19.

Ilustrasi sapi kurban.
Ilustrasi sapi kurban. (TribunStyle/Desi Kris)

Rekomendasi

1. Pengurus masjid perlu menyiapkan penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan berpedoman pada fatwa ini

2. Umat Islam yang mempunyai kemampuan diimbau untuk melaksanakan kurban, baik dilaksanakan sendiri maupun dengan cara diwakilkan (taukil).

3. Panitia kurban agar mengimbau kepada umat Islam yang tidak terkait langsung dengan proses pelaksanaan ibadah kurban agar tidak berkerumun menyaksikan proses pemotongan.

4. Panitia Kurban dan Lembaga Sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban perlu menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.

5. Pemerintah perlu menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban, serta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal.

Selengkapnya dapat dilihat melalui tautan berikut ini: LINK >>>

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

BACA JUGA:

Muhammadiyah Resmi Tetapkan Idul Adha pada Tanggal 31 Juli 2020, Imbau Salat Idul Adha di Rumah

4 FAKTA PENTING Ibadah Haji 2020 Batal karena Corona, Termasuk Soal Pengembalian Uang Jamaah

 
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Idul Adha 2020kurbanMUI
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved