Breaking News:

Alasan Tersangka Aniaya Driver Ojek Online hingga Jatuh Tersungkur: Dia Gaya-gayaan di Depan Saya

Ini alasan tersangka yang aniaya pengemudi ojen online hingga jatuh tersungkur, ia mengaku sang driver gaya-gayaan setelah ia klakson

TribunPekanbaru.com
Pelaku pemukulan Driver Ojol (kaos oblong putih) diamankan di Polresta Pekanbaru pada Sabtu (4/7/2020) malam 

TRIBUNSTYLE.COM - Ternyata ini alasan tersangka menghajar driver ojek online hingga jatuh tersungkur dari motornya.

Melansir KompasTV, tersangka AK (23) telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Riau, Senin (6/7/2020) pukul 10.30 WIB.

Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka mengaku kesal dengan driver ojol, Mulyadi (43), warga Jalan Kereta Api, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, pekanbaru.

Tersangka menjelaskan bahwa kala itu ia akan menuju rumah temannya mengendarai mobil.

Ia melintas di Jalan Cempaka, Kecamatan Sukajadi, yang saat itu kondisi lalu lintas sedang ramai.

Tangkap layar driver ojol dianiaya pria berpakaian kaus abu-abu
Tangkap layar driver ojol dianiaya pria berpakaian kaus abu-abu (dok istimewa)

"Waktu itu kan lagi macet, terus ada ojol (korban) di depan. Saya klakson dua kali minta jalan.

"Tapi dia gaya-gayaan di depan saya kayak enggak dengar gitu klaksonnya," akui AK yang tampak sesekali menangis.

Setelah itu, Ak mengungkapkan bahwa sang korban kemudian membunyikan klakson panjang yang membuat dirinya makin emosi.

Tak kuasa membendung emosinya, AK kemudian menghadang laju korban dan memarahinya.

Ia juga mengaku memukul kepala korban yang saat itu mengenakan helm sebanyak dua kali.

Pelaku pemukulan Driver Ojol (kaos oblong putih) diamankan di Polresta Pekanbaru pada Sabtu (4/7/2020) malam.
Pelaku pemukulan Driver Ojol (kaos oblong putih) diamankan di Polresta Pekanbaru pada Sabtu (4/7/2020) malam. (TribunPekanbaru.com)

"Waktu itu dia masih ngomel-ngomel. Jadi saya tendang bagian pinggangnya," sebut AK.

Ia juga mengaku tindakan tersebut dilakukannya secara spontan. Ditambah lagi karena ada masalah pribadi.

"Saya waktu itu juga lagi enggak enak hati. Jadi secara spontan saja melakukan (kekerasan) itu," akui AK.

Karena perbuatannya tersebut, AK ditahan di Polresta Pekanbaru dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

Diungkap Polisi, Pria Penganiaya Driver Ojek Online Ternyata Positif Konsumsi Narkoba Jenis Ini

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
driver ojek onlinePekanbaruviral pria aniaya driver ojol
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved