Viral Hari Ini
Ini Pemicu Terjadinya Penganiayan yang Dilakukan Seorang Pria Kepada Driver Ojol hingga Tersungkur
Inilah pemicu terjadinya tindak kekerasan yang dilakukan seorang pria kepada driver ojek online di Pekanbaru, Riau
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Video yang memperlihatkan seorang driver ojek online (ojol) dianiaya pria berbadan tegap ini viral di media sosial Facebook.
Melansir Kompas.com, kini sang pelaku berinisial AK (23) diamankan pihak kepolisian.
Polisi kini dalam proses menyelidiki dan mencari motif sang terduga pelaku kekerasan terhadap Mulyadi (42) seorang driver ojol.
Peristiwa terjadi di Jalan Cempaka, Kecamatan Sukajdi, Kota Pekanbaru, Riau pada Jumat (3/7/2020) sekira pukul 11.00 WIB.
Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Budhia Dianda mengungkapkan dugaan kronologi kejadian tersebut.

Ia mengatakan bahwa buntut dari kejadian penendangan dipicu perselisihan di jalan.
"Hasil pemeriksaan sementara, pemicunya karena terjadi perselisihan di jalan.
"Saat itu terduga pelaku langsung marah dan menendang korban," kata Budhia kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (5/7/2020) pagi.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku penganiayaan.
"Kalau ada motif lain belum tahu, karena masih didalami," ujarnya.
Setelah kejadian tersebut, pada Sabtu sore kediaman terduga pelaku diserbu ratusan ojol.
Mereka yang datang meminta pertanggungjawaban pelaku atas perbuatannya.
"Terduga pelaku sudah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Minggu.

Nandang mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pelaku jika terbukti melakukan penganiayaan.
"Proses penyelidikan akan dijalankan sesuai prosedur dan secara profesional," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan sebuah video yang diunggah akun Facebook lambe_ojol memperlihatkan seorang driver ojol ditendang oleh seorang pria sampai terjungkal.
Dalam video yang berdurasi 20 detik terlihat sang driver sedang duduk di atas motornya.
Sementara seorang pria yang menggunakan kaus abu-abu terlihat berdiri dan nampak marah sang driver ojol.
Setelah itu pria tersebut nampak berjalan menjauh dari driver ojol yang menggunakan jaket berwarna hijau itu.
Namun, setelah beberapa langkah ia kembali dan langsung menendang perut bagian kanan driver ojol.
Tendangan pria tersbeut membuta driver ojol jatuh tersungkur berikut motornya.
Meski terjatuh, sang driver berusaha berdiri dan langsung menegakkan motornya.
Kemudian pria bertubuh tegap tersebut meneruskan makiannya dan berjalan meninggalkan driver ojol yang nampah hanya terdiam.
Curhat Driver Ojol Hari Pertama Diperbolehkan Angkut Penumpang di Jakarta, Baru Ada Orderan Makanan
Curhatan pengemudi Ojek Online (Ojol) hari pertama diperbolehkan angkut penumpang di Jakarta, masih sepi dan baru ada orderan makanan.
Diberitakan sebelumnya, mulai Senin (8/6/2020), driver ojol maupun ojek pangkalan sudah diizinkan angkut penumpang dengan tetap mematuhi protokol yang berlaku.
Dikutip dari WartaKota, para sopir Ojol mengaku belum mendapatkan orderan penumpang meski sudah diperbolehkan.
Mereka juga belum mempersiapkan Alat Pelindung Diri (APD) sebagai syarat mengangkut penumpang.
Salah seorang pengemudi Ojol, Suroto (49), mengaku hanya mendapatkan orderan makanan hingga Senin (8/6/2020) siang.
Ia mengetahui informasi terkait Ojol sudah diperbolehkan angkut penumpang setelah melihat aplikasi Gojek sudah mengaktifkan kembali penerimaan order penumpang.
• Ojol di Jakarta Diizinkan Bawa Penumpang, Ini 5 Poin yang Harus Dipatuhi, Ada Sanksi Bagi Pelanggar
• Memasuki Era New Normal, Terapkan 4 Protokol Kesehatan Ini Sehabis Beraktivitas di Luar Rumah

Namun, ia mengaku sama sekali belum menerima orderan penumpang.
"Belum ini saya hanya dapat order makanan saja," kata Suroto saat ditemui di kawasan Palmerah Barat.
Sampai saat ini, dirinya masih bingung soal sistem pengangkutan penumpang dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Contohnya, soal pelarangan beroperasi di zona merah dan ketersediaan APD.
"Sampai sekarang saya sih belum punya APD. Masih belum tahu juga itu disediakan oleh vendor atau kami sendiri," jelasnya.
Kendati demikian, Suroto menyambut baik dengan protokol yang harus dipatuhi Ojol untuk beroperasi.
Hal itu dipercaya bisa melindungi pengemudi maupun penumpang dari penyebaran virus corona.
"Mungkin agak sedikit ribet dan panas. Namun mudah-mudahan bisa cegah virus corona sih," paparnya.
Begitu pula dengan Abdul, meski sudah memangkal di halte busway maupun keliling sedari pukul 05.00 WIB, ia belum mendapatkan satu orderan masuk sekalipun hingga pukul 12.00 WIB.
"Iya susah. Dari pagi saya sudah mangkal di Pinang Ranti sama keliling aja belum dapat orderan. Bensin ya kepakai tapi orderan belum masuk. Alhamdulillah barusan pukul 13.00 WIB ada orderan makanan masuk," jelasnya dikutip dari TribunJakarta.com.

5 Poin yang Harus Dipatuhi Ojol dalam Membawa Penumpang
Sebelumnya, diketahui bahwa ojol maupun ojek pangkalan sudah bisa angkut penumpang per Senin (8/6/2020).
Kendati demikian, tetap harus mematuhi protokol yang telah diterbitkan oleh pemerintah.
Hal itu diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 105 tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 di Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Surat keputusan (SK) tersebut ditandatangani oleh Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pada 5 Juni 2020.
Dikutip dari Kompas.com, berikut 5 poin yang harus dipatuhi ojol saat mengangkut penumpang.
a. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan menyediakan hand santizer.
b. Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.
c. Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang, dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang.
d. Mulai beropasi pada tanggal 8 Juni 2020.
e. Khusus ojek online, selain memenuhi ketentuan pada huruf a, b, c, dan d, juga wajib menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi.
Pada SK tersebut, Dishub secara khusus juga meminta pihak aplikator ojol untuk melakukan pengaturan pembatasan operasional.
Hal ini bertujuan agar ojol tak bergerak di wilayah zona merah.
"Perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing sehingga pengemudi angkutan roda dua (ojek online) tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengedalian ketat berskala lokal sebagai mana dimaksud dalam Diktum Ketiga huruf b."
Sanksi bagi Ojol yang Langgar Protokol
Adapun sanksi dan denda yang akan diterima oleh ojol yang tidak mentaati protokol.
Pada keputusan ketujuh, ada tiga hukuman yang sudah disiapkan, yakni:
- Denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 500.000
- Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang, atau
- Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
(TribunStyle.com/Nafis/Gigih Panggayuh,Kompas.com/Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Dugaan Penyebab Penganiayaan yang Dilakukan Terduga Pelaku terhadap Driver Ojol di Pekanbaru
• Sarah Si Tukang Ojek Cantik di OK-JEK Dinikahi Pengusaha Ternama, Intip Foto-foto Pernikahannya
• Bersiap New Normal, Ojek Online Minta Penumpang Pakai Helm Sendiri, Demi Cegah Penularan Covid-19