Breaking News:

Suami Dhawiya Divonis 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Upayakan Banding, Sebut Kliennya Terzalimi

Muhammad Basurrah suami Dhawiya divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Kuasa hukum sebut kliennya terzalimi.

Penulis: Febriana Nur Insani
Editor: vega dhini lestari
kolase instagram @dhawiyazaida/kompas
Kuasa hukum suami Dhawiya berencana ajukan banding atas vonis 5 tahun penjara terhadap kliennya 

TRIBUNSTYLE.COM - Muhammad Basurrah suami Dhawiya divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Kuasa hukum sebut kliennya terzalimi.

Perkembangan kasus narkoba yang menjerat Muhammad Basurrah suami Dhawiya memang menjadi perhatian.

Sebelumnya, Dhawiya sempat kaget setelah mengetahui tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap suaminya.

Menantu pedangdut Elvy Sukaesih tersebut dituntut 7 tahun penjara dengan denda 1 miliar.

Baru-baru ini Majelis Hakim akhirnya memberikan putusan kepada Muhammad Basurrah.

Suami Dhawiya tersebut divonis 5 tahun penjara.

Kuasa hukum Muhammad Basurrah, Malwan Hadiman S.H berencana mengajukan banding atas putusan tersebut.

4 Fakta Menantu Elvy Sukaesih Kembali Pakai Narkoba: Suami Dhawiya Ini Masih dalam Masa Rehabilitasi

Dhawiya Kaget Suami Dituntut 7,5 Tahun atas Kasus Narkoba, Bela Bukan Bandar & Hanya Korban

Dhawiya Zaida dan Wirdha Sylvina
Suami Dhawiya Zaida, Muhammad Basurrah divonis 5 tahun penjara (TribunStyle.com Kolase/Grid.ID: Siti Sarah/Lalu Hendri Bagus)

Ia merasa vonis hakim tidak sesuai dengan fakta di persidangan.

"Putusannya itu terdakwa satu, Muhammad bin Anis Basurrah itu diputus 5 tahun penjara.

Terus untuk Muhammad Syafik dituntut dan diputus 4 tahun penjara.

Atas putusan itu kami akan mengajukan upaya hukum banding karena fakta yang terungkap dalam persidangan tidak sesuai dengan apa yang diputus oleh Majelis Hakim.

Karena fakta yang terungkap dalam persidangan itu tidak ada permufakatan jahat sesuai dengan yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum.

Fakta yang terungkap dalam persidangan itu Muhammad Anis Basurrah dan Muhammad Syafik tidak merencanakan terlebih dahulu untuk menggunakan barang itu secara bersama-sama atau membicarakan terlebih dahulu untuk mau menggunakan barang tersebut.

Dan itu sudah terungkap dalam persidangan melalui agenda pemeriksaan terdakwa," jelas Malwan seperti dikutip TribunStyle.co dari YouTube Beepdo.

 

Malwan bahkan merasa kliennya telah terzalimi.

Hal tersebut menyusul pasal yang dijatuhkan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Ia membantah telah terjadi pemufakatan jahat antara kliennya dengan terdakwa lain.

"Oleh karenanya langkah hukum yang kita ambil ini upaya banding.

Jelas kami merasa dizalimi, klien kami terzalimi dikarenakan harusnya fakta yang terungkap dalam persidangan itu adalah pasal 127, malah yang diputus itu 112 yang nyatanya tidak terbukti.

112 juncto pasal 123 itu tidak terbukti, pemufakatan jahat apa yang dituduhkan? fakta mana dalam persidangan bahwa terdakwa satu dan terdakwa dua itu bermufakat untuk menggunakan sabu tersebut?" ujar Malwan.

Pada momen itu Malwan juga menerangkan kembali kronologi kejadian.

Ia juga menyebut tidak ada bukti percakapan antara kliennya dengan terdakwa dua.

Kuasa hukum Muhammad Basurrah dan Dhawiya
Kuasa hukum Muhammad Basurrah dan Dhawiya (YouTube Beepdo)

"Berdasarkan hasil handphone yang di sita oleh para penyidik setelah dilakukan penggeledahan itu tidak terbukti adanya percakapan antara terdakwa satu dan terdakwa dua untuk menggunakan barang itu bersama-sama.

Fakta yang terungkap terdakwa satu itu menggunakan barang itu sendiri, terus datang terdakwa dua dengan maksud untuk mengurus paspor.

Kemudian terdakwa dua setelah makan, dia ke kamar mandi, di situlah terdakwa dua menemukan ada sisa pemakaian sabu dan alat-alat hisabnya, lalu dia minta kepada terdakwa satu.

Berarti di situ tidak ada pemufakatan jahat, tapi secara kebetulan saja," tandas Malwan.

Berada di samping Malwan, Dhawiya pun ikut memberikan tanggapannya.

Kendati telah menduga hukuman suaminya tak jauh dari tuntutan jaksa, Dhawiya tetap speechless.

"Yaa seperti yang sudah saya bayangkan juga bahwa dengan tuntutan 7 tahun dengan denda 1 milyar subsider 6 bulan, ya artinya saya yakin putusan hakim juga gak akan mungkin jauh dari itu.

Saya bener-bener speechless gak bisa ngomong. Cuma saya akan tetap mengupayakan apapun," papar Dhawiya.

(TribunStyle.com/Febriana)

Update Kasus Narkoba Suami Dhawiya, Divonis 5 Tahun Penjara, Putri Elvy Sukaesih: Saya Speechless

Menantu Narkoba Lagi, Ini Pengamanan Untuk Elvy Sukaesih Agar Tak Shock, Ibu Dhawiya: Banyak Tentara

 
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
suami Dhawiya divonis 5 tahun penjaraDhawiyaMuhammad Basurrah
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved