Beli Game dan Aplikasi di Steam Akan Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Sebesar 10 Persen
Pemerintah secara resmi akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk pembelian aplikasi dan game online.
Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah secara resmi akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk pembelian aplikasi dan game online.
Pemungutan pajak ini berlaku terhitung mulai tanggal 1 Juli 2020.
Selain itu, pajak ini berlaku untuk pembelian aplikasi dan game online yang berasal dari luar negeri.
Kebijakan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020, yang sebelumnya sudah diresmikan pada Jumat (15/5/2020) lalu.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut, menyebutkan bahwa produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa akan dikenakan PPN sebesar 10 persen.
• Game Legendaris, Crash Bandicoot 4: Its About Time Rilis Tahun Ini, Bisa Pre-order untuk PS4
• FAKTA LENGKAP PS5 Resmi Diperkenalkan Sony, Spesifikasi & Daftar Game, PlayStation 5 Dijual Berapa?

Dengan peraturan tersebut, konsumen yang melakukan pembelian game digital atau online melalui platform Steam akan dikenakan PPN.
Dalam laman resmi Steam juga muncul keterangan bahwa Steam akan memungut pajak sebesar 10 persen sesuai dengan PMK yang telah berlaku.
Steam sendiri merupakan layanan distribusi digital viedo game besutan Valve.
Layanan ini didirikan 16 tahun lalu, tepatnya pada 12 September 2003.
Pemberlakukan penerapan PPN pada pembelian procuk digital sendiri diharapkan bisa membantu menanggulangi dampak ekonomi akibat Covid-19.
Pihak Ditjen juga menyampaikan bahwa pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan akan ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai pemungut PPN.

Pelaku usaha tersebut kemudian menyetorkan dan melaporkan PPN secara berkala setiap bulan.
Saat ini, pelaku usaha yang ditunjuk masih belum diumumkan.
Akan tetapi, Steam sudah pasti menjadi salah satu platform yang akan memungut PPN.
Sementara itu, Saudi Arabia juga akan memungut biaya PPN sebesar 15 persen mulai 1 Juli 2020.