Breaking News:

Tidak Lolos PPDB Jakarta 2020 Jalur Zonasi, Bisa Ikut Jalur Prestasi, Simak Jadwal dan Cara Daftar

Bagi peserta yang tidak lolos seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2020 Jalur Zonasi, bisa mengikuti Jalur Prestasi Akademik.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
siap-ppdb.com
Pendaftaran PPDB Online 2020. 

TRIBUNSTYLE.COM - Bagi peserta yang tidak lolos seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2020 Jalur Zonasi, bisa mengikuti Jalur Prestasi Akademik.

Seperti diketahui, hasil seleksi PPDB Jakarta 2020 Jalur Zonasi telah diumumkan, Sabtu (27/6/2020).

Pengumuman hasil seleksi dapat dilihat melalui laman resmi PPDB Jakarta, yakni di ppdb.jakarta.go.id.

Bagi CPDB yang tidak diterima PPDB Jalur Zonasi, bisa mendaftar lagi pada Jalur Prestasi Akademik.

Berdasarkan informasi dari laman resmi PPDB Jakarta, pendaftaran Jalur Prestasi Akademik dilaksanakan untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK.

Lolos Seleksi PPDB Jakarta 2020 jalur Zonasi, Jangan Lupa Segera Lapor Diri, Begini Caranya

KECEWA PPDB Jakarta, Orang Tua Murid Ngamuk, Saya Mendengar Kata Jarak, Padahal Seleksinya Usia

Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jakarta 2020
Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jakarta 2020 (Instagram @officialppdbdki)

Jadwal pendaftaran Jalur Prestasi dilakukan secara serentak pada 1-3 Juli 2020.

Tanggal 1 dan 2 Juli 2020, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIB.

Sementara hari terakhir, tanggal 3 Juli 2020, dibuka mulai 08.00-15.00 WIB.

Ketentuan Peserta

Adapun ketentuan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti Jalur Prestasi Akademik adalah sebagai berikut.

- CPDB warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling lambat 1 Juni 2019.

- CPDB yang berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta.

Persyaratan Peserta

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi CPDB untuk ikut PPDB Jakarta Jalur Prestasi Akademik, yakni sebagai berikut.

1. Memenuhi persyaratan usia sesuai dengan ketentuan:

Untuk jenjang SMP, berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020.

Untuk jenjang SMA dan SMK, berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020.

2. Memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.

3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).

4. Untuk jenjang SMP, memiliki Nilai Rapor SD/MI/Paket A, 5 semester terakhir (kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1).

5. Untuk jenjang SMA dan SMK, memiliki Nilai Rapor SMP/MTs/Paket B, 5 semester terakhir (kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1).

Ilustrasi siswa sekolah.
Ilustrasi siswa sekolah. (Kolase TribunStyle (Istimewa via TribunJatim))

1. Pra-pendaftaran (11 Juni hingga 3 Juli kecuali hari Minggu dan libur nasional)

a. Menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk scan atau foto dokumen.

Adapun rincian dokumen yang diunggah antara lain:

- Akta Kelahiran atau surat keterangan dari kelurahan;

- Kartu Kelurga;

- Sertifikat Akreditasi;

- Nilai Rapor;

- Surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen.

b. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta di ppdb.jakarta.go.id.

c. Mengajukan akun dengan klik tombol "Pengajuan Akun".

d. Isi formulir secara daring.

e. Unggah berkas persyaratan.

f. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token setelah diverifikasi oleh operator.

g. Melakukan aktivasi akun setelah mendapat verifikasi, kemudian melakukan pendaftaran.

Catatan: Calon peserta didik baru (CPBD) yang harus mengikuti pra-pendaftaran yakni:

- Domisili dan asal sekolah luar DKI Jakarta.

- Domisi dalam DKI Jakarta dan asal sekolah luar DKI Jakarta.

- Domisi luar DKI Jakarta dan asal sekolah dalam DKI Jakarta.

- Lulusan tahun 2019 dan tahun 2018.

- Asal sekolah SPK.

- Asal sekolah asing.

Ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru.
Ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru. (ppdb.jakarta.go.id)

2. Pengajuan Cetak PIN/Token

Calon peserta didik baru yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melakukan alur cetak PIN/Token dengan tahapan:

a. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta di ppdb.jakarta.go.id.

b. Cetak PIN/token dengan klik tombol "Pengajuan Akun".

c. Isi formulir secara daring.

d. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token.

e. Setelah memperoleh token, lanjutkan dengan proses, aktivasi PIN dan proses pendaftaran.

3. Aktivasi PIN atau Token

a. Akses situs PPDB DKI Jakarta di //ppdb.jakarta.go.id.

b. Aktivasi PIN/token dengan cara input Nomor Peserta (dari Daftar Nominasi Tetap atau DNT untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan Token kemudian klik tombol aktivasi.

c. Ganti PIN/token dengan password.

d. Setelah melakukan aktivasi PIN/token dilanjutkan dengan Pendaftaran.

4. Pendaftaran

a. Akses situs PPDB DKI Jakarta ppdb.jakarta.go.id.

b. Lakukan login dengan memasukkan nomor peserta (dari Daftar Nominasi Tetap atau DNT untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan password.

c. Memilih sekolah tujuan.

d. Mencetak tanda bukti pendaftaran.

Catatan: Pendaftaran online bisa dilakukan setelah mengaktivasi PIN/Token.

5. Lapor diri daring

a. Akses situs PPDB DKI Jakarta atau ppdb.jakarta.go.id.

b. Login dengan cara input nomor peserta (dari Daftar Nominasi Tetap atau DNT untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan password.

c. Klik tombol "Lapor Diri".

d. Cetak tanda bukti lapor diri.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

HEBOH PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi Syaratkan Usia, Ini Batas Usia Minimum untuk Masuk SD, SMP, SMA

JELANG PPDB SMA Jateng Berakhir, Ribuan SKD Palsu Dicabut, Gegara Bunyi Ancaman Gubernur Ganjar Ini

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
PPDBberita PPDB DKI Jakarta hari iniJakartajadwal dan cara daftar PPDB Jakarta jalur prestasi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved