Lolos Seleksi PPDB Jakarta 2020 jalur Zonasi, Jangan Lupa Segera Lapor Diri, Begini Caranya
Hasil seleksi PPDB Jakarta 2020 Jalur Zonasi telah diumumkan, Sabtu (27/6/2020), peserta yang lolos harap segera Lapor Diri, ini caranya.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
1. Akses situs PPDB Online DKI Jakarta di ppdb.jakarta.go.id.
2. Login dengan cara input nomor peserta dan password.
3. Klik tombol 'Lapor Diri'.
4. Cetak tanda bukti Lapor Diri.

Polemik Syarat Usia pada PPDB Jakarta 2020 jalur Zonasi
Diberitakan sebelumnya, PPDB Jalur Zonasi dianggap tidak adil lantaran usia peserta dijadikan syarat diterimanya atau tidak di sekolah yang dituju.
Jalur Zonasi dianggap mementingkan calon siswa berusia lebih tua, padahal semestinya diseleksi berdasarkan jarak.
Anak yang memiliki tempat tinggal dekat dengan sekolah bakal kalah dengan calon peserta didik dengan usia yang lebih tua.
Sementara itu, dikutip dari Kompas TV, Rabu (24/6/2020), Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan syarat usia dimasukkan agar siswa dari kalangan tidak mampu, tidak kalah bersaing secara akademik di jalur zonasi.
Jadi di sistem baru ini, anak dengan nilai akademik tinggi dapat mendaftar di Jalur Prestasi apabila tersingkir dari Jalur Zonasi ataupun Afirmasi.
Pada prinsipnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya menjamin keseimbangan antara variabel prestasi dengan kesempatan bagi masyarakat miskin untuk menikmati pendidikan yang berkualitas di sekolah negeri.

Tidak Lolos PPDB Jakarta 2020 Jalur Zonasi, Bisa Daftar Jalur Prestasi
Bagi CPDB yang tidak diterima PPDB Jalur Zonasi, bisa mendaftar lagi pada Jalur Prestasi.
"Bagi CPDB yang belum diterima di Jalur Zonasi, maka dapat melanjutkan di jalur prestasi. Bagi peserta didik yang nilai akademisnya baik juga dapat memilih jalur prestasi yang akan dilaksanakan pada 1 Juli dengan sistem seleksi mengutamakan nilai akademis yang akan diurutkan diperingkatkan sesuai daya tampung," ujar Nahdiana dalam konferensi pers, Jumat (26/6/2020).
Sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, PPDB melalui jalur zonasi diatur minimal sebanyak 50 persen kapasitas, dengan menimbang jarak domisili dengan sekolah.