Berita Terpopuler
POPULER RINCIAN Gaji 13 Diumumkan Pemerintah, Berikut Besaran untuk PNS, TNI-Polri & Pensiunan
Pemerintah akhirnya mengumumkan perihal gaji 13 PNS, pensiunan, TNI dan Polri.
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah akhirnya mengumumkan perihal gaji 13 PNS, pensiunan, TNI dan Polri.
Selain itu, ada pula pembahasan besaran gaji yang diterima jaksa, polisi dan prajurit TNI.
Diketahui mundurnya pencairan gaji ke 13 dikarenakan pemerintah tengah menangani wabah virus corona atau Covid-19.
Sementara itu, rincian gaji 13 PNS, TNI dan Polri serta pensiunan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan pembahasan gaji 13 PNS, TNI dan Polri serta pensiunan akan dilakukan bulan Oktober atau November mendatang.
• 5 Fakta Tontowi Ahmad Pensiun, dari Alasan, Respon Liliyana Natsir hingga Rencana Bisnis Properti
• PNS Pertama di Indonesia Pemilik NIP 010000001 Ternyata Bukan Orang Sembarang, Ini Sosoknya

"Untuk gaji 13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan, Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.
Begitupula dengan besaran gaji 13 pun juga belum pasti karena memang belum dibahas.
"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan Covid-19," kata Yustinus.
Kendati demikian, Yustinus memastikan gaji 13 tahun 2020 akan cair karena sudah dianggarkan.
"Untuk besaran dan lain-lain mohon ditunggu, belum diputuskan ya. Semoga yang terbaik buat para ASN," ujarnya, kemarin.
Sementara itu, besaran gaji PNS biasanya dibagi menjadi 4 golongan, berikut besaran gaji PNS mulai golongan I sampai golongan IV.
Berikut rinciannya.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)