Breaking News:

Nus Kei Berharap Perseteruannya dengan John Kei Dapat Diselesaikan secara Damai dan Kekeluargaan

Nus Kei, korban sekaligus paman John Kei, ingin selesaikan masalah secara damai.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Suli Hanna
Kolase TribunStyle (WartaKota/Andika Panduwinata, Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)
Nus Kei ingin selesaikan masalah secara damai dengan John Kei 

TRIBUNSTYLE.COM - Nus Kei, korban sekaligus paman John Kei, ingin selesaikan masalah secara damai.

Dilansir oleh Kompas TV, hal itu disampaikannya ketika ditemui di perumahan Green Lake City, Tangerang, Selasa (23/6/2020).

"Ya, Damai... kita ini keluarga ya damai. Ke depannya ya harus damai," ujar Nus Kei.

Ia mengatakan ingin mengumpulkan keluarganya dan orang-orang yang berasal dari Pulau Kei di Jakarta.

Tujuannya adalah untuk berkonsolidasi agar ke depan tidak kembali timbul perpecahan.

"Saya akan kumpulkan adik-adik saya yang lain, kalau bisa seluruh orang Kei yang ada di Jakarta untuk berkonsiliasi kita agar ke depannya tidak terjadi seperti ini lagi," jelasnya.

John Kei Bantah Perintahkan Anak Buahnya untuk Serang Nus Kei, Kuasa Hukum: Tak Ada Bukti

Sederet Kasus John Kei, dari Pembunuhan, Kerusuhan di Lapas, hingga Pernah Lolos dari Jeratan Hukum

Nus Kei keluar dari kompleks rumahnya di Klaster Australia Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang.
Nus Kei keluar dari kompleks rumahnya di Klaster Australia Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang. (WartaKota/Andika Panduwinata)

Diberitakan sebelumnya, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Nus Kei datang ke Polda Metro jaya untuk diperiksa sebagai saksi.

Dia menambahkan bahwa hasil pemeriksaan John Kei akan dikonfrontasi dengan keterangannya dalam pemeriksaan nati.

Nus Kei mengatakan bahwa persoalan yang dikemukakan John Kei di polisi seharusnya sudah selesai.

"Damai-damai saja lah, kita bersaudara," kata Nus Kei.

Polisi menggiring John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).
Polisi menggiring John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim)

Tanggapan dari Kepolisian

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus, memastikan proses hukum akan tetap berjalan.

"Ini pidana murni ya, silahkan saja di pengadilan tapi proses tetap berjalan karena ini pasal 340, pembunuhan yang direncanakan," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Yusri Yunus juga merespons pernyataan tim kuasa hukum John Kei yang membantah kliennya mengintruksikan anak buah untuk menyerang rumah Nus Kei.

Menurutnya, pihaknya mempersilahkan kuasa hukum untuk membuat pembelaan terhadap kliennya.

"Silahkan saja, ini kan mekanisme hukum, semua penyidikan, saksi saksi, bukti bukti kan ada, ada mekanisme hukum silahkan saja," katanya.

Kuasa hukum John Kei bantah kliennya terlibat rencana penyerangan Nus Kei.
Kuasa hukum John Kei bantah kliennya terlibat rencana penyerangan Nus Kei. (Kolase TribunStyle (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela, Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV))

Kuasa Hukum John Kei Bantah Kliennya Perintahkan Anak Buah untuk Menyerang Nus Kei

Kuasa Hukum John Kei, Anton Sudanto, membantah kliennya memerintahkan anak buah untuk menyerang Nus Kei.

Seperti diketahui, nama John Kei sedang ramai diperbincangkan setelah ditangkap Polda Metro Jaya, Minggu (21/6/2020).

Mantan narapidana itu ditangkap atas tuduhan dalang di balik kasus penganiayaan dan keributan yang terjadi di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang.

Diketahui kelompok John Kei itu menyerang rumah Nus Kei yang berada di Cluster Australia nomor 52.

Dikutip dari video kanal YouTube Warta Kota Production, Anton mengklaim tidak ada bukti yang menunjukkan John Kei menginstruksikan anak buahnya untuk menyerang kediaman Nus Kei.

"Tentu itu kami membantah (John Kei perintahkan anak buahnya serang Nus Kei), karena tidak ada bukti sama sekali," kata Anton di Polda Metro Jaya, Selasa (23/6/2020).

Penangkapan John Kei atas keributan di perumahan Green Lake City.
Penangkapan John Kei atas keributan di perumahan Green Lake City. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

 

Menurut Anton, polisi seharusnya mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses penyidikan.

"Ada asas praduga tak bersalah, tidak boleh kita langsung menyalahkan seseorang sebelum ada kekuatan hukum yang tetap.

Jadi, biarkanlah diuji dulu oleh penyidik, kita lihat nanti seperti apa perkembangannya," ungkapnya.

Kendati demikian, pihak John Kei melalui kuasa hukumnya itu menghormati penyidikan yang dilakukan kepolisian.

"Tetap ini masih dalam penyidikan.

Jadi biarkanlah diuji dulu oleh penyidik kita lihat nanti seperti apa perkembangannya," jelas Anton.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

Malu dengan Aksi Brutal Keponakannya, Inilah Sosok Nus Kei, Pria yang Diincar John Kei untuk Dibunuh

5 Fakta Nus Kei yang Diburu John Kei, Masih Keluarga Dekat, Isyaratkan Damai di Pemakaman Rekannya

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Nus KeiJohn Kei
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved