Nus Kei Berharap Perseteruannya dengan John Kei Dapat Diselesaikan secara Damai dan Kekeluargaan
Nus Kei, korban sekaligus paman John Kei, ingin selesaikan masalah secara damai.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Suli Hanna
TRIBUNSTYLE.COM - Nus Kei, korban sekaligus paman John Kei, ingin selesaikan masalah secara damai.
Dilansir oleh Kompas TV, hal itu disampaikannya ketika ditemui di perumahan Green Lake City, Tangerang, Selasa (23/6/2020).
"Ya, Damai... kita ini keluarga ya damai. Ke depannya ya harus damai," ujar Nus Kei.
Ia mengatakan ingin mengumpulkan keluarganya dan orang-orang yang berasal dari Pulau Kei di Jakarta.
Tujuannya adalah untuk berkonsolidasi agar ke depan tidak kembali timbul perpecahan.
"Saya akan kumpulkan adik-adik saya yang lain, kalau bisa seluruh orang Kei yang ada di Jakarta untuk berkonsiliasi kita agar ke depannya tidak terjadi seperti ini lagi," jelasnya.
• John Kei Bantah Perintahkan Anak Buahnya untuk Serang Nus Kei, Kuasa Hukum: Tak Ada Bukti
• Sederet Kasus John Kei, dari Pembunuhan, Kerusuhan di Lapas, hingga Pernah Lolos dari Jeratan Hukum

Diberitakan sebelumnya, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Nus Kei datang ke Polda Metro jaya untuk diperiksa sebagai saksi.
Dia menambahkan bahwa hasil pemeriksaan John Kei akan dikonfrontasi dengan keterangannya dalam pemeriksaan nati.
Nus Kei mengatakan bahwa persoalan yang dikemukakan John Kei di polisi seharusnya sudah selesai.
"Damai-damai saja lah, kita bersaudara," kata Nus Kei.

Tanggapan dari Kepolisian
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus, memastikan proses hukum akan tetap berjalan.
"Ini pidana murni ya, silahkan saja di pengadilan tapi proses tetap berjalan karena ini pasal 340, pembunuhan yang direncanakan," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Yusri Yunus juga merespons pernyataan tim kuasa hukum John Kei yang membantah kliennya mengintruksikan anak buah untuk menyerang rumah Nus Kei.
Menurutnya, pihaknya mempersilahkan kuasa hukum untuk membuat pembelaan terhadap kliennya.