Berita Terpopuler
PPDB Online SMA & SMK Lewat ppdb.jatengprov.go.id Sulit Diakses? Ini Tips Trik Agar Lancar Daftar
Kesulitan daftar PPDB Online SMA dan SMK lewat ppdb.jatengprov.go.id yang dibuka hari ini Rabu 17 Juni 2020 ? Begini triknya
Editor: Dhimas Yanuar
2) Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
3) Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
4) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah;
5) Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat I (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat I (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili;
6) Bagi calon peserta didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Managernent Islamic System ,(ElvfrS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota serta Surat Keterangan telah mukim sekurang-kurangnya 1 (satu) tahtur di pondok pesantren.
7) , Bagi calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh Pemerintah menggunakan surat keterangan dari lembaga pengelola panti Asuhan/Sosial, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum.
2. SMK
Kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan oleh calon peserta didik SMK saat akan melakukan pendaftaran :
a. Buku Rapor SMP/sederajat.
b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
c. ljazah SMP/sederajat atau surat k€terangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar
negeri yang dinilai/dihargai sama/setingk at.
d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah.
e. Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RV/.
f- Piagam prestasi tertinggi yang dimitiki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi.
g- Bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lahir yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah).