Breaking News:

Berita Terpopuler

PPDB Online SMA & SMK Lewat ppdb.jatengprov.go.id Sulit Diakses? Ini Tips Trik Agar Lancar Daftar

Kesulitan daftar PPDB Online SMA dan SMK lewat ppdb.jatengprov.go.id yang dibuka hari ini Rabu 17 Juni 2020 ? Begini triknya

Editor: Dhimas Yanuar
jateng.siap-ppdb.com
Laman jateng.siap-ppdb.com 

2) Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

3) Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

4) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah;

5) Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat I (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat I (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili;

6) Bagi calon peserta didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Managernent Islamic System ,(ElvfrS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota serta Surat Keterangan telah mukim sekurang-kurangnya 1 (satu) tahtur di pondok pesantren.

7) , Bagi calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh Pemerintah menggunakan surat keterangan dari lembaga pengelola panti Asuhan/Sosial, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum.

2. SMK

Kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan oleh calon peserta didik SMK saat akan melakukan pendaftaran :

a. Buku Rapor SMP/sederajat.

b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

c. ljazah SMP/sederajat atau surat k€terangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar
negeri yang dinilai/dihargai sama/setingk at.

d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah.

e. Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RV/.

f- Piagam prestasi tertinggi yang dimitiki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi.

g- Bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lahir yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah).

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Berita TerpopulerPPDBPPDB Online 2020PPDB Online Jateng
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved