Breaking News:

Tata Cara Pendaftaran PPDB Online Jateng 2020/2021, Simak Syarat Lengkap di ppdb.jatengprov.go.id

Resmi dibuka hari ini, 17 Juni 2020, simak tata cara pendaftaran ppdb online dan syarat lengkap ppdb.jatengprov.go.id

PPDB
PPDB Online Jateng 

3) Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan silma dengan tJazab SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

4) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah;

5) Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahunsebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang mensrangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutar telah berdomisili paling singkat I (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili;

6) Bagi calon peserta didik dari pondok pesanten menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Managernent Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota serta Surat Keterangan telah mukim sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun di pondok pesantren.

7) Bagi calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh Pemerintah menggunakan surat keterangan dan lembaga pengelola panti Asuhan/Sosial, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum.

2. SMK

Kelengkapan administrasi yang harus difersiapkan oleh calon peserta didik SMK saat akan melakukan pendaftaran :

a. Buku Rapor SMP/sederajat.

b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

c. ljazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.

d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahm pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah.

e. Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW.

f. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi.

g. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lahir yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah).

h. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang memiliki risiko tertular Covid-19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Tags:
PPDB Online 2020PPDB Online Jatengppdb.jatengprov.go.id
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved