Tanggapan Pihak Benny Sujono saat Ruben Onsu Tetap Gunakan Nama Geprek Bensu, Biar Hukum yang Bicara
Meski kalah gugatan, Ruben Onsu tetap gunakan nama Geprek Bensu, begini tanggapan pihak Benny Sujono.
Editor: Ika Putri Bramasti
"Kalau ada berarti bodong atau harus diminta dibatalkan sesuai pasal 72 uu 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis," imbuhnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pihak Geprek Bensu, Minola Sebayang menyebutkan Ruben dan Jordi akan tetap gunakan nama dagang tersebut tanpa diharuskan untuk menutup gerai.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Sabtu (13/6/2020).
Minola mengatakan, pihak Jordi dan Ruben juga tidak akan lagi menggunakan tulisan dan logo Geprek Bensu seperti yang sekarang ini.
Tetapi yang jelas, bisnis ayam geprek milik Ruben dan Jordi akan tetap menggunakan nama Geprek Bensu namun dengan format yang berbeda.
Dalam polemik ini, Minola menyebutkan Jordi dan Ruben tidak perlu sampai menutup gerai mereka yang sudah tersebar di berbagai daerah.
Mereka hanya perlu untuk menurunkan semua benda atau hal yang terkait dengan logo dan format tulisan Geprek Bensu lama.
Kemudian setelah itu, dapat diganti dengan logo dan format tulisan Geprek Bensu yang baru.
Bahkan Minola juga menyampaikan kliennya tidak perlu untuk mengganti nama bisnis mereka.
"Tapi kalau misalnya kemudian tulisan dan logo yang seperti sekarang ini tidak kami gunakan lagi dan kami menggunakan tulisan Geprek Bensu aja atau logo yang tidak dicabut masih boleh," jelas Minola.
"Jadi kalau dikatakan dia harus tutup gerainya, kami tinggal turunkan aja plang kami yang seperti itu."
"Kami ganti dengan plang baru yang tetap tulisannya Geprek Bensu, tidak harus ganti nama," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ruben Onsu Tetap Gunakan Nama Geprek Bensu, Ini Tanggapan Pihak Benny Sujono