Usia Calon Peserta Didik Jadi Penentu PPDB Jakarta Jalur Zonasi, yang Lebih Tua akan Didahulukan?
Usia calon peserta didik jadi salah satu pertimbangan PPDB 2020 jalur zonasi, ini penjelasan dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Usia calon peserta didik jadi salah satu pertimbangan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2020 jalur zonasi, ini penjelasan dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, PPDB sempat jadi polemik lantaran usia calon peserta didik yang lebih tua akan diprioritaskan.
Hal itu membuat beberapa orang tua merasa tidak adil.
Jalur zonasi dianggap mementingkan calon siswa berusia lebih tua, padahal semestinya diseleksi berdasarkan jarak.
Anak yang memiliki tempat tinggal dekat dengan sekolah bakal kalah dengan calon peserta didik dengan usia yang lebih tua.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
• Pendaftaran PPDB Jakarta 2020 Khusus 3 jalur Ini Telah Dibuka, Simak Tata Cara Mendaftar Online
• Tata Cara Pendaftaran PPDB Online 2020, Login di siap-ppdb.com, Simak 3 Alur Proses Pelaksanaannya
Menurutnya, kriteria pertama seleksi dalam jalur zonasi adalah tempat tinggal atau domisili calon peserta didik harus berada dalam zona yang telah ditetapkan.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.

Calon Peserta Didik yang Lebih Tua Jadi Prioritas Jika Jalur Zonasi Melebihi Daya Tampung
Apabila jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
"Hal ini dilatarberlakangi oleh fakta di lapangan bahwa masyarakat miskin justru tersingkir di jalur zonasi lantaran tidak dapat bersaing secara nilai akademik dengan masyarakat yang mampu," tutur Nahdiana dalam keterangannya, Senin (15/6/2020).
Oleh karena itu, kebijakan baru pun ditetapkan, di mana usia jadi salah satu penentu penerimaan peserta didik baru.
"Usia sebagai kriteria seleksi setelah siswa harus berdomisili dalam zonasi yang ditetapkan, bukan lagi prestasi," imbuhnya.
Dengan demikian, usia calon siswa yang lebih tua akan didahulukan.
"Sistem sekolah pun dirancang sesuai dengan tahap perkembangan anak, karena itu, disarankan agar anak-anak tidak terlalu muda ketika masuk suatu jenjang sekolah," lanjut Nahdiana.