Ibunda Sandy Tumiwa Meninggal Dunia, Tessa Kaunang Ajak Anak-anak Ikut Ziarah ke Pemakaman
Ibunda Sandy Tumiwa meninggal dunia, Tessa Kaunang ikut datang melayat. Beberkan sosok mantan ibu mertua.
Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Ibunda Sandy Tumiwa meninggal dunia, Tessa Kaunang ikut datang melayat mantan mertua.
Kabar duka datang dari keluarga artis Sandy Tumiwa atas meninggalnya sang ibu, Amalia Nurshanty, Senin (15/06/2020).
Kabar duka ini datang ketika Sandy Tumiwa masih berada dalam penjara karena kasus narkoba yang menjeratnya.
Mantan istri Sandy Tumiwa, Tessa Kaunang juga tampak hadir melayat bersama anak-anaknya.
Tessa mengatakan baru mendapatkan kabar tersebut tadi pagi saat di lokasi syuting.
Hal tersebut disampaikan Tessa Kaunang dikutip dari YouTube Beepdo 'Tessa Kaunang Hadir di Rumah Ibu Sandy Tumiwa, Kenang Sosok Mendiang Amalia Nurshanty' Senin (15/06/2020).
• Sandy Tumiwa Divonis 4 Tahun Penjara Karena Narkoba, Eks Tessa Kaunang Belum Putuskan Soal Banding
"Tahunya baru tadi pagi dan mendadak banget.
Sebenarnya ini harusnya ke lokasi syuting. Udah sampai lokasi dapat kabar akhirnya minta izin untuk pergi lebih dulu," ujarnya.
Ibunda Sandy meninggal dunia setelah berjuang melawan sakit ginjal.
Amalia Nurshanty meninggal di Rumah Sakit Fatmawati pada pukul 09.10 WIB.
"Sakit ginjal," ujar Tessa.
Sebelumnya, ibunda Sandy juga telah menjalani cuci darah rutin.
Namun Tessa Kaunang mengatakan dirinya tidak tahu jika mantan ibu mertuanya telah menjalani cuci darah.
"Ada sakit, belum tahu cuci darah," ujarnya.
Dirinya juga belum sempat menjenguk ibu dari mantan suaminya tersebut.

"Waktu itu belum sempat.
Waktu itu dikasih kabar tapi belum sempat datang."
Namun anak-anaknya dengan Sandy Tumiwa sudah datang menjenguk.
"Namun anak-anaknya dengan Sandy Tumiwa sudah pernah datang menjenguk," ujarnya.
Tessa Kaunang lantas mengenang sosok dari ibunda Sandy.
"Yang pasti almarhumah neneknya anak-anak karena ibunya bapaknya anak-anak.
Kita dulu sering kesini, setiap lebaran sama-sama kita pasti ke sini silaturahmi.
Dari ibu suka bikin rendang buat bapaknya anak-anak," bebernya.
Namun setelah dirinya dan Sandy bercerai, Tessa jarang berkomunikasi dengan Amalia.
"Sejak kita pisah otomatis komunikasi jadi jarang," ujarnya.
Dirinya juga sudah lama tidak berjumpa.
"Saya udah lama banget (nggak ketemu)."
Tessa mengenang sang ibu mertua yang suka memasakkan rendang ketika lebaran.
"Yang kita ingat ya itu dia selalu masakin rendang kalau lebaran.
Anak-anak kalau ke sini juga makan itu," ujarnya.
Dirinya kemudian meminta doa atas kepergian ibunda Sandy Tumiwa.
"Doanya semoga almarmuhah diterima disisi Tuhan Yang Maha Esa.
Semua dosanya diampuni, khusnul khotimah.
Keluarga yang ditinggalkan selalu diberi kekuatan dan ketabahan," ujar Tessa Kaunang.

Sandy Tumiwa Divonis 4 Tahun Penjara Karena Narkoba
Sebelumnya, Sandy Tumiwa telah divonis 4 tahun penjara karena kasus narkoba oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).
Seperti dilansir TribunStyle dari Kompas.com, vonis itu tergolong lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa.
Diketahui, Sandy Tumiwa dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta oleh Jaksa Penuntut Umum.
Mengetahui hal itu, Sandy Tumiwa masih belum memutuskan apakah ia akan mengajukan banding atau tidak.
Sandy Tumiwa justru berharap kejadian ini bisa dijadikan pesan moral untuk semua orang.
"Saya masih berpikir-pikir, yang penting saya cuma bilang ini supaya jadi pesan moril bagi semuanya," ucap Sandy Tumiwa seperti dikutip dari video yang diunggah di kanal YouTube beepdo pada Kamis (17/10/2019).
Setelah menerima vonis, Sandy Tumiwa berusaha akan memperbaiki dirinya menjadi lebih baik.
"Tidak ada orang yang enggak punya masa lalu, dan tidak ada orang bersalah yang enggak punya masa depan," ujarnya.
"Artinya kita terus memperbaiki. Apa yang harus kita lakukan ke depan dan sadar diri," tambahnya.
Kuasa hukum Sandy Tumiwa, Gus Bejo juga turut angkat bicara terkait vonis yang diterima kliennya.
Gus Bejo mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan beberapa kajian terkait vonis tersebut.
"Terkait dengan putusan hari ini, kami selaku tim penasehat hukum Sandy Tumiwa akan lakukan beberapa kajian, apakah putusan ini akan diterima dan apakah kita tetap menyatakan banding supaya keputusan Sandy bisa ringan," jelas Gus Bejo.
"Mengingat begini dari beberapa putusan, menurut kami itu tidak semua benar," lanjutnya.
Gus Bejo kemudian membeberkan fakta dari penangkapan Sandy Tumiwa beberapa waktu lalu.
"Apa yang tidak semua benar, fakta-fakta yang terjadi pada diri Sandy itu adalah waktu terjadinya penangkapan, Sandy itu berada di toilet dan barang bukti berada di meja, jadi tidak benar kalau diterangkan bahwa Sandy itu ditangkap kondisi berdua," tuturnya.
Sementara itu, Sandy Tumiwa ditangkap Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada pukul 02.30 WIB pada 1 Maret 2019 lalu.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa Sandy memiliki 0,24 gram sabu, bong, dan aluminium foil yang digunakan sebagai alat isap sabu.
Kejadian itu membuat Sandy dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 UU Tentang Narkotika Tahun 2009. (TribunStyle.com/Yuliana/Tiara Susma)
• Beda Nasib dengan Vicky Nitinegoro, Sandy Tumiwa Harus Mendekam di Penjara Terkait Kasus Narkoba
• Sempat Bersitegang, Sandy Tumiwa dan Tessa Kaunang Akhirnya Berdamai!