Breaking News:

Hari Ini Mall dan Pusat Perbelanjaan di Jakarta Mulai Dibuka, Pengunjung Dibatasi 35 Persen

Mall dan pusat perbelanjaan di Jakarta akan kembali beroperasi hari ini, Senin (15/6/2020).

Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: Suli Hanna
Unsplash/Victor Xok
Ilustrasi Mall 

TRIBUNSTYLE.COM - Mall dan pusat perbelanjaan di Jakarta akan kembali beroperasi hari ini, Senin (15/6/2020).

Sebanyak 80 mall dan pusat perbelanjaan di wilayah DKI Jakarta kembali beroperasi pada hari ini, Senin (15/6/2020).

Meski sudah diperbolehkan untuk beroperasi, pengelola mall wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Hal tersebut berdasarkan pedoman dari Kemeterian Perdagangan dalam penyelenggaraan kegiatan perdagangan.

Pedoman tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 yang diterbitkan 28 Mei 2020 lalu.

Isinya adalah terkait pemulihan aktivitas pedagangan pada masa pandemi Covid-19 dan memasuki era new normal.

Panduan New Normal di Pasar Tradisional, Mall dan Mini Market, Jumlah Pengunjung Dibatasi

Pengguna Sepeda Meningkat di Tengah Pandemi Covid-19, Ini 7 Etika Bersepeda saat New Normal

Suasana di Mall Blok M Plaza, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2020).
Suasana di Mall Blok M Plaza, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2020). (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

Dalam surat edaran tersebut, berisikan tentang aturan protokol kesehatan bagi penyelenggara kegiatan di pasar rakyat, toko, swalayan, restoran dan kafe, toko obat dan alat kesehatan, mall atau pusat berbelanja, restoran di rest area, salon, tempat pariwisata dan tempat hiburan tertentu seperti kebun binatang, museum, dan galeri seni.

Untuk Mall dan pusat perbelanjaan, pedoman utamanya adalah sirkulasi dan batasan waktu kunjungan.

Selain itu, jumlah pengunjung mall dan pusat perbelanjaan akan dibatasi maksimal 35 persen dari jumlah kunjungan di hari normal.

Pengelola mall dan pusat perbelanjaan juga wajib menerapkan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar.

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan.

Dengan begini, diharpakan pengunjung tetap menerapkan physical distancing.

Pedagang di mall dan pusat perbelanjaan juga diwajibkan menggunakan face shield, sarung tangan, dan masker.

Surat edaran tersebut juga mewajibkan pengelola mall menyediakan tempat cuci tangan di pintu masuk mall atau pusat perbelanjaan.

Pengunjung juga wajib menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum memasuki mall atau pusat perbelanjaan.

Ilustrasi new normal life setelah pendemi corona
Ilustrasi new normal life setelah pendemi corona (Freepik)
Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/2
Tags:
mallJakartamall dan pusat perbelanjaan di wilayah DKI Jakartaprotokol kesehatanCovid-19
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved