Masih Ramai Covid-19, Acara Nikahan Sudah Bisa Dlakukan di Luar? Ini Syarat dari Kemenag
Masyarakat diperbolehkan menggelar pernikahan di luar kantor urusan agama (KUA) saat pandemi Covid-19.
Editor: Dhimas Yanuar
6. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
7. KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak calon pengantin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.
8. Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.
9. Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir.
10. Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan.
11. Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.
“Ini untuk melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah."
"Dalam setiap pelayanan, penerapan protokol kesehatan yang ketat menjadi sebuah keharusan,” imbuh Kamaruddin Amin.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
• PERJUANGAN Siswa SD Saat Corona, Rela Pecah Celengan Buat Beli HP Demi Bisa Belajar Online, Recehan
• BERSYUKURLAH! Orang Asia Lebih Kebal Hadapi Corona Dibanding Amerika & Eropa, Ini Bukti Ilmiahnya