Berita Terpopuler
POPULER Karena Hal Ini, MA Tolak Gugatan Ruben Onsu Atas Kepemilikan Merek 'Geprek Bensu'
Permohonan gugatan oleh Ruben Onsu terkait kepemilikan merek Geprek Bensu ditolak oleh Mahkamah Agung. Ternyata ini alasannya.
Penulis: Tsania Fadhillah
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Permohonan gugatan oleh Ruben Onsu terkait kepemilikan merek Geprek Bensu ditolak oleh Mahkamah Agung. Ternyata ini alasannya.
Presenter Ruben Onsu baru-baru ini tengah menjadi sorotan.
Bisnis Ayam Geprek Bensu miliknya tengah dirundung masalah.
Mahkamah Agung baru saja menolak gugatan Ruben Onsu atas kepemilikan merek Bensu yang selama ini digunakan.
Dilansir dari Kompas.com, permasalahan ini bermula saat Ruben Onsu mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat lantaran nama "Bensu" yang digunakan untuk bisnis ayam geprek memiliki kemiripan dengan merek lain pada 25 September 2018.
Lalu pada 7 Februari 2019, perkara bernomor 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst itu ditolak majelis hakim.
• Ruben Onsu Ternyata Hanya Ambil Untung Rp 1.000 Dari Bisnis Ayam Geprek, Ini Alasan Suami Sarwendah
• Ruben Onsu Ceritakan Aib Betrand Peto yang Dulu, Bau Badannya Semerbak, Sarwendah Sampai Mental

Tak ingin tinggal diam, Ruben Onsu lantas mengajukan gugatan kembali pada 23 Agustus 2019 dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Hingga pada akhirnya, Mahkamah Agung kembali menolak gugatan yang diajukan oleh Ruben Onsu seperti yang tertuang dalam putusannya..
"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan yang dikutip Kompas.com dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).
Bersamaan penolakan tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan balasan atau rekonpensi PT Ayam Geprek Benny Sujono untuk sebagian.
"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," tutup putusan MA tersebut.
Selain itu, hakim memberi pernyataan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".
Lebih lanjut, permohoan enam merek dagang Geprek Bensu yang diajukan oleh Ruben Onsu dibatalkan oleh hakim.
Hal ini dikarenakan Geprek Bensu milik Ruben Onsu dinilai menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonsepsi yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Ruben Onsu Hanya Ambil Untung Rp 1.000 Dari Bisnis Ayam Geprek