Breaking News:

ASN hingga Karyawan Swasta Diwajibkan Membayar Iuran Tapera, Begini Simulasi Pemotongan Gajinya

Pemerintah melalui Badan Pengelola Tabungan Negara akan memungut iuran sebesar 3 persen dari gaji untuk iuran Tapera.

Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: vega dhini lestari
Kolase TribunStyle (Freepik, TribunKaltim/Muhammad Arfan)
Ilustrasi pekerja dan perumahan. 

Iurannya sebesar 3 persen dengan rincian 1 persen dipotong gaji karyawan dan sisanya ditanggung pemberi kerja.

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan (BPJSKetenagakerjaan.go.id)

Karyawan yang bergaji Rp. 5 juta maka iuran jaminan pensiun yang dibayawkan perusahaan adalah Rp. 100.000 dan yang dibayarkan karyawan adalah Rp. 50.000.

Berdasarkan simulasi diatas, maka setiap bulan karyawan yang bergaji Rp. 5 juta akan dipotong sebesar Rp. 325.000.

Rinciannya adalah:

Iuran Tapera Rp. 125.000
Iuran BPJS Kesehatan Rp. 50.000
Iuran JHT Rp. 100.000
Iuran Jaminan Pensiun Rp. 50.000.

(TribunStyle.com/Anggie/Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Simulasi Hitungan Pemotongan Gaji Karyawan Setelah Ada Iuran Tapera".

Apa Itu Tapera? Ini Penjelasan Lengkapnya beserta Hitungan Gaji Karyawan yang Dipotong untuk Iuran

Penjelasan Tapera, Tabungan Perumahan Rakyat yang Bakal Potong Gaji 2,5% Untuk PNS & Karyawan

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 3 dari 3
Tags:
Taperasimulasi pemotongan gaji Tapera untuk pegawaiPNSTNIPolri
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved