ASN hingga Karyawan Swasta Diwajibkan Membayar Iuran Tapera, Begini Simulasi Pemotongan Gajinya
Pemerintah melalui Badan Pengelola Tabungan Negara akan memungut iuran sebesar 3 persen dari gaji untuk iuran Tapera.
Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: vega dhini lestari
Iurannya sebesar 3 persen dengan rincian 1 persen dipotong gaji karyawan dan sisanya ditanggung pemberi kerja.

Karyawan yang bergaji Rp. 5 juta maka iuran jaminan pensiun yang dibayawkan perusahaan adalah Rp. 100.000 dan yang dibayarkan karyawan adalah Rp. 50.000.
Berdasarkan simulasi diatas, maka setiap bulan karyawan yang bergaji Rp. 5 juta akan dipotong sebesar Rp. 325.000.
Rinciannya adalah:
Iuran Tapera Rp. 125.000
Iuran BPJS Kesehatan Rp. 50.000
Iuran JHT Rp. 100.000
Iuran Jaminan Pensiun Rp. 50.000.
(TribunStyle.com/Anggie/Kompas.com/Fika Nurul Ulya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Simulasi Hitungan Pemotongan Gaji Karyawan Setelah Ada Iuran Tapera".
• Apa Itu Tapera? Ini Penjelasan Lengkapnya beserta Hitungan Gaji Karyawan yang Dipotong untuk Iuran
• Penjelasan Tapera, Tabungan Perumahan Rakyat yang Bakal Potong Gaji 2,5% Untuk PNS & Karyawan