Breaking News:

Zul Zivilia Terjerat Narkoba

Divonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Ajukan Kasasi untuk Pembebasan & Minta Rehabilitasi

Zul Zivilia yang telah divonis 18 tahun penjara karena kasus narkoba kini mengajukan kasasi ingin bebas.

Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Delta Lidina Putri
Kolase TribunStyle ((KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)/(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI))
Zul Zivilia dan istri 

TRIBUNSTYLE.COM - Zul Zivilia yang telah divonis 18 tahun penjara karena kasus narkoba kini mengajukan kasasi ingin bebas.

Penyanyi Zul Zivilia telah divonis hakim dengan 18 tahun penjara karena kasus narkoba yang menjeratnya, Rabu (18/12/2019) silam.

Tak terima dengan putusan tersebut, pihak Zul Zivilia lantas mengajukan kasasi.

Pada kasasi yang diajukan terdapat 8 poin penting.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Zul Zivilia, Laode Joko dikutip dari YouTube Beepdo 'Pegacara Zul Zivilia Ungkap Poin Kasasi' Senin (08/06/2020).

Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara, Mertua Tak Ingin Anaknya Cerai, Cintanya Masak Diputus-putus

Sempat Dituntut Seumur Hidup Penjara, Ketuk Palu Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara Kasus Narkoba

"Kami meminta beberapa poin di memori kasasi yang sudah kami kirimkan beberapa hari lalu.

Kami tinggal menunggu hasilnya," tuturnya.

Intinya mereka ingin pembatalan vonis hakim yang telah dilayangkan pada Zul Zivilia.

"Pertama, menginginkan semua permohonan dalam isi kasasi kami.

Kedua, membatalkan putusan baik itu di tingkat pertama maupun di tingkat pengadilan tinggi.

Ketiga menyatakan pemohon kasasi kami ini terdakwa Zulkifli untuk dinyatakan tidak bersalah," kata Joko.

Selain itu juga menginginkan agar Zul bebas dan dapat melakukan rehabilitasi.

"Adanya keputusan itu kami juga menginginkan kebebasannya.

Bebas untuk direhab saja.

Inti-inti kasasi kami," lanjutnya.

Tangis Istri Zul Zivilia Cerita Ajak Anak ke Rutan Jenguk Ayahnya
 Zul Zivilia dan istri ((Kolase TribunStyle (Youtube P3h Trans Tv Official/Kompas.com-Baharudin Al Farisi))

Sebelumnya Zul telah menjalankan rehabilitasi pada kasus narkoba yang terdahulu.

Namun saat itu rehabilitasi yang diberikan berjalan 3 bulan dan Zul kembali terjerat narkoba.

"Rehabilitasi yang 2016 itu hanya tiga bulan kami anggap tidak maksimal, tidak memberikan efek, tidak sembuh," ujar kuasa hukum yang lain, Umar Bonte.

Sehingga mereka menginginkan Zul untuk kembali direhab.

"Tidak sembuh, terjerat lagi ya mestinya dikembalikan lagi dong karena tidak sembuh.

Makanya kita minta dikembalikan lagi karena tidak sembuh.

Kita minta Zulkifli dibebaskan dari tahanan kemudian direhabilitasi."

Menurutnya ketergantungan narkoba yang dialami Zul Zivilia tak akan sembuh dengan hukuman penahanan.

Namun memerlukan rehabilitasi.

"Tahanan yang dia jalani hari ini tidak akan menyembuhkan dia.

Secara survei seorang yang menderita penyakit ini dalam hal ini ketergantungan narkoba itu tidak bisa (sembuh) hanya karena ditahan.

harus sesuai SOP, bagaimana proses rehabilitasi," ujar Umar.

Retno Paradinah menangis saat mendengar suaminya Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).
Retno Paradinah menangis saat mendengar suaminya Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019). ((KOMPAS.com/IRA GITA NATALIA SEMBIRING))

Vonis Hakim Kasus Narkoba Zul Zivilia dan Reaksi Sang Istri

Penyanyi Zul Zivilia mengungkapkan rasa tak puasnya dengan keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara padanya.

Tak hanya itu, Zul Zivilia juga mengungkapkan kemungkinan akan mengajukan banding.

"Enggak puas, enggak puas. Ada keterangan hakim yang tidak sesuai dengan BAP saya. Banding, saya banding," kata Zul Zivilia dikutip TribunStyle dari Kompas.com.

Menurutnya ada keterangan hakim yang tidak sesuai.

"Ada keterangan hakim yang tidak sesuai, poin yang menanyakan pekerjaan untuk itu (mengedarkan narkotika).

Itu sudah dibantah di BAP saya sebelumnya, tapi kok itu enggak berubah ya," tutur Zul.

Zul Zivilia juga membandingkan dengan hukuman yang diterima Steve Emmanuel dengan dirinya.

"Masih berat, dibandingkan dengan Steve Emmanuel yang menyelundupkan kokain ke Indonesia dihukum delapan tahun.

Dan saya yang tidak bersalah sama sekali, mengapa seperti ini."

Mendengar vonis hakim tersebut, istri Zul, Retno Paradinah yang juga hadir di persidangan tak kuasa menahan tangis.

Retno Paradinah berusaha menutupi tangisnya dengan kedua tangan.

Zul Zivilia menjalani sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).

Sebelum divonis dengan hukuman 18 tahun penjara, pelantun lagu Aishiteru tersebut sempat dituntut dengan penjara seumur hidup, yakni sesuai dengan umurnya yang menginjak usia 38 tahun.

Namun setelah pembacaan pledoi, terjadi pengurangan hingga 20 tahun penjara sehingga menjadi 18 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Zulkifli dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Terdakwa tiga Zulkifli terbukti bersalah secara sah

dan meyakinkan bersalah tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram," kata majelis hakim dikutip TribunStyle dari Kompas.com.

Zul dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Zul Zivilia ditangkap Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya karena dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Sabtu (2/3/2019) silam.

Zul Zivilia bersama tersangka lainnya ditangkap saat kedapatan memiliki barang bukti narkotika, yakni jenis sabu 50 kg, 54.000 butir ekstasi, uang tunai lebih dari Rp 300 juta. (TribunStyle.com/ Yuliana)

Tangis Istri Zul Zivilia Cerita Permintaan Anaknya Saat ke Rutan Jenguk Sang Ayah Pa Beliin Balon

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Zul Ziviliaberita Zul Zivilia terjerat narkoba
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved