Breaking News:

Ajukan Kasasi Atas Vonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Ternyata Keluhkan Sakit dan Minta Dioperasi

Zul Zivilia ajukan kasasi terkait putusan hakim yang memvonis 18 tahun penjara. Tim kuasa hukum Zul Zivilia mengaku kliennya saat ini mengeluh sakit.

Penulis: Febriana Nur Insani
Editor: vega dhini lestari
(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
Zul Zivilia memakai baju tahanan 

"Adanya keputusan itu kami juga menginginkan kebebasannya.

Bebas untuk direhab saja.

Inti-inti kasasi kami," lanjutnya.

Tangis Istri Zul Zivilia Cerita Ajak Anak ke Rutan Jenguk Ayahnya
 Zul Zivilia dan istri ((Kolase TribunStyle (Youtube P3h Trans Tv Official/Kompas.com-Baharudin Al Farisi))

Sebelumnya Zul telah menjalankan rehabilitasi pada kasus narkoba yang terdahulu.

Namun saat itu rehabilitasi yang diberikan berjalan 3 bulan dan Zul kembali terjerat narkoba.

"Rehabilitasi yang 2016 itu hanya tiga bulan kami anggap tidak maksimal, tidak memberikan efek, tidak sembuh," ujar kuasa hukum yang lain, Umar Bonte.

Sehingga mereka menginginkan Zul untuk kembali direhab.

"Tidak sembuh, terjerat lagi ya mestinya dikembalikan lagi dong karena tidak sembuh.

Makanya kita minta dikembalikan lagi karena tidak sembuh.

Kita minta Zulkifli dibebaskan dari tahanan kemudian direhabilitasi."

Menurutnya ketergantungan narkoba yang dialami Zul Zivilia tak akan sembuh dengan hukuman penahanan.

Namun memerlukan rehabilitasi.

"Tahanan yang dia jalani hari ini tidak akan menyembuhkan dia.

Secara survei seorang yang menderita penyakit ini dalam hal ini ketergantungan narkoba itu tidak bisa (sembuh) hanya karena ditahan.

harus sesuai SOP, bagaimana proses rehabilitasi," ujar Umar.

(TribunStyle.com/Febriana/Yuliana)

 Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara, Mertua Tak Ingin Anaknya Cerai, Cintanya Masak Diputus-putus

 Sempat Dituntut Seumur Hidup Penjara, Ketuk Palu Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara Kasus Narkoba

 
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Zul Ziviliakabar Zul Zivilia mengajukan kasasiPengadilan Negeri Jakarta Utara
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved