Breaking News:

Gaji Karyawan akan Dipotong Lagi untuk Iuran Tapera, Ini Besar Biaya Pemangkasannya

Gaji karyawan akan dipotong lagi untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera, simak skema perhitungannya.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Suli Hanna
TribunStyle/Agung Budi Santoso
Ilustrasi uang rupiah. 

Lalu, akan digunakan untuk apa uang hasil iuran tersebut?

Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera, Gatut Subadio, menjelaskan BP Tapera bakal memanfaatkan dana iuran ke dalam tiga hal yakni dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan.

Untuk pemupukan, BP Tapera bakal bakal menginvetasikan dana iuran tersebut ke beberapa instrumen dengan skema kontrak investasi kolektif (KIK).

"Kita mengelola dengan model kontrak investasi. Simpanan peserta akan diinvestasikan di pasar modal maupun pasar uang dengan pola kontrak investasi," jelas Gatut dalam konferensi video, Jumat (5/6/2020).

Sebelumnya, gaji karyawan juga telah dipangkas untuk beberapa iuran, seperti BPJS Kesehatan, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun.

Ilustrasi BPJS.
Ilustrasi BPJS. (Shutterstock)

Iuran BPJS Kesehatan

Selain untuk iuran Tapera, gaji juga akan dipotong untuk iuran BPJS Kesehatan karena kepesertaan ini sifatnya wajib.

Iuran yang ditetapkan untuk asuransi kesehatan ini adalah sebesar 5 persen, dengan rincian 4 persen dibayar perusahaan dan 1 persen ditanggung karyawan.

Iuran tersebut mencakup untuk 5 orang anggota keluarga, yakni karyawan (suami), istri, dan 3 anak. Iuran akan ditambahkan 1 persen per orang jika ada penambahan anggota keluarga.

Jaminan Hari Tua

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan iuran yang diperuntukkan sebagai simpanan saat hari tua yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Besaran iuran JHT yang ditetapkan pemerintah yakni sebesar 5,7 persen.

Sebesar 2 persen ditanggung karyawan dari pemotongan gaji, sisanyan sebesar 3,7 persen dibayarkan perusahaan pemberi kerja.

Jaminan Pensiun

Seperti JHT, Jaminan Pensiun juga dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Besaran iuran yang ditetapkan adalah 3 persen dari gaji.

Rinciannya, 1 persen dipotong dari gaji karyawan dan sisanya ditanggung pemberi kerja sebesar 2 persen.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

Panduan Lengkap New Normal di Kantor, Atur Jarak Antar Meja Kerja dan Tetap Pakai Masker

Jangan Remehkan! Pria Ini Bergaji Rp 14 Juta/Minggu Meski Kerjaannya Hanya Mengais di Trotoar

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2 dari 2
Tags:
TaperaTabungan Perumahan Rakyatgaji
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved