Breaking News:

Panduan Lengkap New Normal di Kantor, Atur Jarak Antar Meja Kerja dan Tetap Pakai Masker

Inilah panduan lengkap new normal di kantor, atur jarak antar meja kerja dan terapkan protokol kesehatan selama bekerja.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Suli Hanna
Pixabay
Ilustrasi bekerja sesuai protokol pencegahan Covid-19. 

TRIBUNSTYLE.COM - Inilah panduan lengkap new normal di kantor, atur jarak antar meja kerja dan terapkan protokol kesehatan selama bekerja.

Pemerintah telah mengumumkan bahwa implementasi new normal akan dijalankan sejumlah daerah dalam waktu dekat.

Sejumlah aktivitas produktif dalam rangka mempertahankan kinerja keseluruhan masyarakat bisa kembali dijalankan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Hal itu disampaikan oleh juru bicara pemerintah terkait penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, melalui siaran pers kanal YouTube BNPB, Selasa (2/6/2020).

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun juga telah menerbitkan panduan pencegahan Covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.

Berikut ini protokol kesehatan yang berlaku selama bekerja di tempat kerja atau kantor.

Bekali Diri dengan Barang Ini Saat Kembali Bekerja di Era New Normal, Bawa Alat Makan Sendiri

Pola Hidup Sehat untuk Menjaga Daya Tahan Tubuh yang Bisa Diterapkan Saat Memasuki Era New Normal

Ilustrasi orang mengenakan masker.
Ilustrasi orang mengenakan masker. (Shutterstock)

Bagi Tempat Kerja atau Kantor

a. Pihak manajemen/Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja selalu memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah terkait Covid-19 di wilayahnya, serta memperbaharui kebijakan dan prosedur terkait Covid-19 di tempat kerja sesuai dengan perkembangan terbaru. (Secara berkala dapat diakses infeksiemerging.kemkes.go.id dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat).

b. Mewajibkan semua pekerja menggunakan masker selama di tempat kerja, selama perjalanan dari dan ke tempat kerja serta setiap keluar rumah.

c. Larangan masuk kerja bagi pekerja, tamu/pengunjung yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas.

Berikan kelonggaran aturan perusahaan tentang kewajiban menunjukkan surat keterangan sakit.

d. Jika pekerja harus menjalankan karantina/isolasi mandiri agar hak-haknya tetap diberikan.

e. Menyediakan area/ruangan tersendiri untuk observasi pekerja yang ditemukan gejala saat dilakukan skrining.

f. Pada kondisi tertentu jika diperlukan, tempat kerja yang memiliki sumber daya dapat memfasilitasi tempat karantina/isolasi mandiri.

Standar penyelenggaraan karantina/isolasi mandiri merujuk pada pedoman dalam
www.covid19.go.id.

g. Penerapan higiene dan sanitasi lingkungan kerja:

1) Selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali).

2) Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.

h. Melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi pekerja yang melayani pelanggan, dan lain lain.

i. Satu hari sebelum masuk bekerja dilakukan Self Assessment Risiko COVID-19 pada seluruh pekerja untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit
COVID-19.

j. Melakukan pengukuran suhu tubuh (skrining) di setiap titik masuk tempat kerja:

1) Petugas yang melakukan pengukuran suhu tubuh harus mendapatkan pelatihan dan memakai alat pelindung diri (masker dan faceshield) karena berhadapan dengan orang banyak yang mungkin berisiko membawa virus.

2) Pengukuran suhu tubuh jangan dilakukan di pintu masuk dengan tirai AC karena dapat mengakibatkan pembacaan hasil yang salah.

k. Terapkan physical distancing/jaga jarak:

1) Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan physical distancing.

2) Pada pintu masuk, agar pekerja tidak berkerumun dengan mengatur jarak antrian.

3) Jika tempat kerja merupakan gedung bertingkat maka untuk mobilisasi vertical lakukan pengaturan sebagai
berikut:

  • Penggunaan lift: batasi jumlah orang yang masuk dalam lift, buat penanda pada lantai lift dimana penumpang lift harus berdiri dan posisi saling membelakangi.
  • Penggunaan tangga: jika hanya terdapat 1 jalur tangga, bagi lajur untuk naik dan untuk turun, usahakan agar tidak ada pekerja yang berpapasan ketika naik dan turun tangga. Jika terdapat 2 jalur tangga, pisahkan jalur tangga untuk naik dan jalur tangga untuk turun.
  • Lakukan pengaturan tempat duduk agar berjarak 1 meter pada meja/area kerja, saat melakukan meeting, di kantin, saat istirahat, dan lain lain.

l. Jika memungkinkan, menyediakan transportasi khusus pekerja untuk perjalanan pulang pergi dari mess/perumahan ke tempat
kerja sehingga pekerja tidak menggunakan transportasi publik.

m. Petugas kesehatan/petugas K3/bagian kepegawaian melakukan
pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif.

Bagi Pekerja Selama di Tempat Kerja

a. Saat tiba, segera mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

b. Gunakan siku untuk membuka pintu dan menekan tombol lift.

c. Tidak berkerumun dan menjaga jarak di lift dengan posisi saling membelakangi.

d) Bersihkan meja/area kerja dengan disinfektan.

e) Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas/peralatan yang dipakai bersama di area kerja, gunakan handsanitizer.

f) Tetap menjaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 meter.

g) Usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruang kerja.

h) Biasakan tidak berjabat tangan.

i) Masker tetap digunakan.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

Memasuki Era New Normal, Terapkan 4 Protokol Kesehatan Ini Sehabis Beraktivitas di Luar Rumah

TAK CUKUP Modal Ijazah, Ini 5 Skill Tambahan Membuatmu Memenangkan Pertarungan Rebut Lowongan Kerja

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
new normalmaskerpanduan lengkap new normal di kantorCovid-19
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved