PT KCI Siapkan Protokol New Normal untuk Penumpang yang Akan Menggunakan KRL
Berikut adalah protokol new normal yang disiapkan oleh PT KCI untuk pengguna KRL.
Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Berikut adalah protokol new normal yang disiapkan oleh PT KCI untuk pengguna KRL.
Sejumlah daerah telah merencanakan untuk menberlakukan tatanan hidup baru atau new normal.
Salah satu daerah yang rencananya akan memberlakukan tatanan new normal adalah wilayah Jabodetabek, seperti Bekasi dan Tangerang Raya.
Dalam mengantisipasi kerumunan di KRL saat berlakunya new normal, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) telah mengeluarkan sejumlah kebijakan.
Hal ini disampaikan oleh Vice President Corporate Communications PT KCI Anne Purba, bahwa kebijakan tersebu diterbitkan untuk menjaga physical distancing di dalam kereta untuk mencegah penularan virus corona.
• Protokol New Normal di Lingkungan Kerja Menurut Keputusan Menteri Kesehatan, Perhatikan 9 Poin Ini
• Menghadapi Era New Normal, Gojek Siapkan Prosedur untuk Mitra Driver dan Penumpang

Kebijakan tersebut rencananya akan mulai diberlakukan mulai 8 Juni mendatang.
Dilansir dari Kompas.com, berikut adalah beberapa kebijakan yang disiapkan oleh PT KCI dalam menghadapi new normal:
- Balita dilarang naik KRL
Dengan aturan ini maka orang-orang yang berusia 60 tahun keatas haya diperbolehkan naik kereta pada pukul 10.00 hingga 14.00 saja.

- Pedagang dengan barang bawaan dilarang naik KRL di jam sibuk
Selain lansia, pedagang yang membawa barang dagangannya juga tidak boleh naik kereta.
Hal ini dilakukan karena barang dagangan berpotensi mempersulit penerapan physical distancing.
Pedagang yang hendak menaiki KRL dengan barang dagangannya hanya bisa naik kereta pada pukul 10.00 - 14.00 saja.
- Penyekatan penumpang di jam sibuk
PT KCI juga akan memberlakukan penyekatan di stasiun-stasiun untuk menjaga physical distancing.
Jika kondisi stasiun terlalu padat, PT KCI juga akan menerapkan buka tutup di luar stasiun.
Anne mengatakan, penyekatan tersebut diberlakukan di jam-jam sibuk seperti jam berangkat atau pulang kerja.
PT KCI juga mengimbau semua pengguna KRL untuk tidak berbicara secara langsung ataupun melalui telepon seluler untuk menghindari droplet yang keluar dari saluran mulut.

- Protokol PSBB tetap berlaku
Anne juga menyampaikan bahwa protokol yang selama ini diterapkan selama pembatasan sosial berskala besar atau PSBB juga tetap diberlakukan.
Protokol PSBB yang berlaku antara lain setiap penumpang wajib menggunakan masker selama berada di stasiun maupun di atas kereta, pemeriksaan suhu tubuh, dan penerapan physical distancing.
“Saat ini PT KCI juga sudah menyediakan fasilitas wastafel tambahan selain yang telah ada di toilet agar dapat dimanfaatkan pengguna KRL untuk mencuci tangan sebelum dan setelah menggunakan KRL. Selain itu, fasilitas hand sanitizer di stasiun maupun yang dibawa oleh petugas pengawalan di dalam kereta juga masih tersedia,” ucap Anne.
PT KCI juga memaksimalkan pembayaran non tunai seperti kartu multitrip (KMT) dan uang elektronik.
Anne juga menyampaukan bahwa tidak menutup kemungkinan ada kebijakan baru yang akan diterapkan menyesuaikan dengan peraturan pemerintah.
(TribunStyle.com/Anggie)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "New Normal Saat Naik KRL: Penumpang Tak Boleh Berbicara dan Balita Dilarang Naik Kereta"
• Harus Menyesuaikan Diri, Berikut 5 Hal yang Akan Berubah Saat Memasuki Era New Normal
• 5 Starter Pack yang Perlu Disiapkan untuk Menghadapi New Normal, dari Masker hingga Helm