Breaking News:

Begini Alur Pengembalian Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih 2020 bagi Jemaah Reguler

Ibadah Haji 2020 resmi dibatalkan pemerintah, begini alur pengembalian biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
Vox
Ibadah haji. 

Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kabupaten atau Kota.

Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen.

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Tahapan selanjutnya adalah sebagai berikut.

1) Kepala Kankemenag Kabupaten atau Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis.

Surat pengajuan tersebut kemudian dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

2) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi Siskohat.

3) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

4) BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelas Muhajirin.

Lantas, bagaimana jika jemaah haji yang batal berangkat meninggal dunia?

Muhajirin menjelaskan bahwa nomor porsinya dapat dilimpahkan.

Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.

“Pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 1442H/2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia,” terangnya.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

Miliki Bisnis Travel, Ustaz Solmed Tanggapi Ibadah Haji 2020 Batal: Ditunda ke Waktu yang Lebih Baik

RENTETAN SEJARAH DUKA Ibadah Haji Batal karena Pandemi Kolera, Typus, Meningitis, Corona, Ya Allah!

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
ibadah haji 2020 batalcara penarikan setoran jemaah hajihaji 2020haji
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved