Terlanjur Mudik, Ini Syarat & Cara Mengurus Surat Izin Keluar Masuk Jakarta
Inilah syarat dan cara mengurus SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) Jakarta bagi pemudik atau orang di luar Jabodetabek yang bekerja di ibukota.
Penulis: Vega Dhini Lestari
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Inilah syarat dan cara mengurus SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) Jakarta bagi pemudik atau orang di luar Jabodetabek yang bekerja di ibukota.
Pandemi corona membuat pemerintah DKI Jakarta menerapkan berbagai aturan demi mencegah penyebaran virus.
Salah satu cara yang diterapkan adalah membatasi mobilitas warga yang berdomisili di Jakarta untuk keluar dari ibukota dan sebaliknya.
Pelarangan mudik pun juga sudah diterapkan oleh pemerintah pusat.
Gubernur Jakarta juga sudah menegaskan pemudik akan sulit untuk kembali ke Jakarta di masa pandemi corona seperti ini.
• Tak Pakai Masker Lalu Disetop di Cek Pin PSBB, Polisi Ini Malah Marah & Kabur, Kapolda Tindak Tegas
• Akhiri Masa PSBB, Sederet Mall di Jakarta Siap Buka Kembali pada 5 Juni 2020, Ini Daftarnya
Tetapi, masih banyak warga Jakarta yang nekat mudik bahkan mencuri start sebelum PSBB diberlakukan.
Kini pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru terkait orang-orang yang akan keluar masuk ibukota.
SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk Jakarta pun menjadi hal wajib untuk memasuki atau keluar dari ibukota.
Pemudik tak bisa kembali ke Jakarta tanpa membawa SKIM itu.
Seperti dikutip dari covid19.go.id, SIKM ini sesuai dengan Pergub 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Keluar Masuk DKI Jakarta.
Syarat Permohonan SIKM
Dokumen-dokumen di bawah ini dibutuhkan bagi yang ingin mengurus SIKM:
1. Pengantar RT - RW,
2. Surat pernyataan sehat,
3. Surat keterangan bekerja di Jakarta (SIKM berulang),
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/ilustrasi-cek-poin-pemudik_.jpg)