Breaking News:

Virus Corona

Begini Protokol Kesehatan bagi Aparat dan Petugas Pengamanan untuk Cegah Penularan Covid-19

Inilah protokol kesehatan bagi aparat dan petugas keamanan untuk cegah penularan Covid-19.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: vega dhini lestari
Tribunnews/Dany Permana
Petugas keamanan dalam mencegah penularan Covid-19. 

TRIBUNSTYLE.COM - Inilah protokol kesehatan bagi aparat dan petugas keamanan untuk cegah penularan Covid-19.

Aparat dalam melaksanakan tugas pengamanan dan penertiban pada pandemi Covid-19 berhadapan langsung atau kontak dengan masyarakat.

Pemerintah sendiri dalam melaksanakan percepatan penanganan Covid-19 melibatkan berbagai sektor, termasuk petugas aparat.

Petugas keamanan termasuk kepolisian, TNI, Dinas Pehubungan, Satpol PP, serta pemerintah daerah turut berperan terkait penanganan pandemi.

Hal itu berpotensi terhadap peningkatan risiko terjadinya penularan Covid-19.

Oleh karenanya, pemerintah perlu menerbitkan aturan atau protokol kesehatan bagi aparat yang melaksanakan tugas.

New Normal Mulai Diterapkan 1 Juni 2020, Begini Protokol Kesehatan di Sektor Jasa dan Perdagangan

Skenario Tahapan New Normal untuk Pemulihan Ekonomi yang Akan Dilakukan Mulai 1 Juni 2020

Aparat sedang bertugas dalam penanganan Covid-19.
Aparat sedang bertugas dalam penanganan Covid-19. (TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma)

Dikutip dari laman resmi sehatnegeriku.kemkes.go.id, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan surat edaran tentang protokol pencegahan tersebut.

Surat edaran tersebut diterbitkan secara resmi dengan nomor HK.02.01/MENKES/334/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 bagi Aparat yang Melaksanakan Tugas Pengamanan dan Penertiban Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Kepada seluruh pimpinan kementerian atau lembaga, pimpinan pemerintah daerah, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Panglima TNI agar mengimbau kepada seluruh jajarannya untuk menerapkan pencegahan penularan Covid-19,” kata Menkes Terawan Agus Putranto, Sabtu (23/5/2020) di Jakarta.

Menteri Kesehatan Terawan
Menteri Kesehatan Terawan (Tribunnews/Jeprima)

Protokol pencegahan yang perlu dilakukan antara lain:

1. Pastikan aparat dalam kondisi sehat sebelum bertugas di lapangan. Apabila terdapat keluhan demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak nafas agar tidak ditugaskan dan istirahatkan di rumah.

2. Gunakan pakaian kerja saat bertugas, dengan baju berlengan panjang.

3. Wajib menggunakan masker, faceshield, dan sarung tangan.

4. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.

5. Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Covid-19protokol kesehatanTerawan Agus Putranto
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved