Ditegur KPI, Sinetron Muslimah Langgar 6 Pasal Sekaligus, Dinilai Bermuatan Kekerasan Fisik & Verbal
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan teguran tertulis kepada sinetron Muslimah yang ditayangkan di ANTV.
Penulis: Febriana Nur Insani
Editor: Suli Hanna
Pada pukul 20.35 WIB menampilkan adegan seorang wanita menampar wanita lain.
Tidak hanya itu, pada tayangan tanggal 19 April 2020 pukul 18.06 WIB, KPI mendapati adegan seorang wanita yang mengamuk kepada wanita lain dan berkata, “heh laknat, bajingan” “perebut suami orang, perempuan bajingan, bangsat, laknat”, “senang bertemu denganmu lagi perempuan laknat”, “karena gua benci perempuan nista seperti lo”, “elo emang perempuan nista, nista lo muslimah, lo perempuan nista” (yang kemudian diikuti tindakan menarik hijab hingga terlepas serta menjambak rambut wanita tersebut).
Selain itu pada pukul 19.14 WIB terdapat adegan seorang wanita yang mencoba mencelakai wanita lain dengan menodongkan gagang sapu ke leher wanita tersebut.
Pada pukul 19.16 WIB terdapat adegan seorang wanita yang mencoba membunuh wanita lain dengan mengacungkan pisau ke arah wajah wanita tersebut.
Pada pukul 20.42 WIB menampilkan keributan 2 (dua) orang wanita yang terdapat adegan menampar, mendorong, dan memukul dengan tas kemudian muncul salah seorang wanita lainnya yang menjambak dan mengacungkan pisau ke wajah wanita tersebut.
Tak berhenti di situ, tayangan Muslimah tanggal 23 April 2020 pukul 20.12 WIB menampilkan keributan dan adu mulut yang terdapat seorang wanita berkata kepada suaminya, “kamu ni bego atau tolol sih, si suster ini jago renang tau” (sambil menunjuk wanita lain).
Selain itu pada pukul 20.16 WIB juga menampilkan adegan keributan dan adu mulut antara 2 (dua) orang wanita. Dalam keributan tersebut terdapat adegan seorang wanita berkata “bego” kepada wanita lain.
Pada pukul 20.19 WIB menampilkan adegan bullying oleh beberapa anak Sekolah Dasar (SD) kepada bayi yang memiliki mata tiga.
Pada pukul 20.21 WIB terdapat adegan seorang pria yang memasung kaki seorang wanita dalam kondisi gangguan jiwa dengan menggunakan kayu.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan jumlah pelanggaran yang terjadi dalam sinetron Muslimah cukup sering terjadi dalam setiap episode tayangan.
Temuan tersebut telah diklarifikasi dan dianalisis.
Setelah melalui proses pembahasan dalam rapat sidang penjatuhan sanksi, diputuskan diberikan sanksi teguran pertama karena melanggar enam pasal dalam P3SPS.
Mulyo meminta ANTV segera melakukan perbaikan internal agar tidak terulang kembali pelanggaran yang sama.
Ini juga menjadi pengingat bagi lembaga penyiaran lainnya agar lebih berhati-hati dan jeli ketika menayangkan tayangan. (TribunStyle.com/Febriana)
• Gara-gara Ulah Lucinta Luna, Rumpi Kena Semprot KPI, Kata-kata Merendahkan Orang Ini Jadi Sebabnya
• Rangkul Pinggang Wanita, Sederet Ulah Nakal Hotman Paris Buat KPI Tegur Program Hotman Paris Show