Breaking News:

Pemberian Subsidi Listrik Oleh Pemerintah Akan Diperpanjang hingga Bulan September 2020

Pemerintah akan memperpanjang pemberian subsidi listrik hingga September 2020.

Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNNEWS/ JEPRIMA
Ilustrasi 

TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah akan memperpanjang pemberian subsidi listrik hingga September 2020.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menyatakan gahwa subsidi listrik akan diperpanjang hingga September.

Subsidi ini termasuk subsidi penuh maupun subsidi diskon listrik.

Sebelumnya, subsidi listrik untuk mengurangi beban masyarakat tidak mampu di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 ini diberikan salama tiga bulan hingga bulan Juni 2020.

Kemudian kini diperpanjang menjadi enam bulan, yaitu hingga bulan September 2020.

PLN Gratiskan Listrik untuk Industri Kecil & UMKM, Simak Syarat dan Cara Klaim di www.pln.co.id

Angin Segar untuk Pelanggan Listrik Nonsubsidi 1300 & 900 VA, Kini Berpeluang Dapat Diskon PLN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Kolase TribunStyle (instagram @smindrawati))

Menteri Keuangan juga menjelaskan bahwa perpanjangan subsidi tersebut dilakukan dalam rangka menjaga kemampuan konsumsi masyarakat, terutama untuk kelompok miskin dan rentan miskin.

"Subsidi listrik untuk pelanggan 450 VA yang 24 juta dan 900 VA yang 7,2 juta rumah tangga yang subsidinya adalah dari mulai April sampai Juni diperpanjang sampai dengan September," kata Sri Mulyani dalam konferensi video di Jakarta, Senin (18/5/2020), seperti dilansir dari Kompas.com.

Selain itu, Sri Mulyani juga menjelaskan untuk perpanjangan subsidi tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran tambahan sebesar Rp. 6,9 triliun.

Dengan demikian, maka total alokasi anggaran subsidi listrik untuk tahun ini menjadi Rp. 61,69 triliun.

Sebelumnya, tagihan listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA digratiskan selama tiga bulan.

Kemudian untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA mendapatkan diskon sebesar 50 peren untuk jangka waktu yang sama.

Sri Mulyani juga memaparkan bahwa selain perpanjangan subsidi listrik, pemerintahjuga akan memperpanjang waktu program bantuan sosial atau bansos sembako Jabodetabek dan non Jabodetabek hingga akhir Desember 2020.

Bansos sembako Jabodetabek dan bansos tunai non-Jabodetabek diperpanjang menjadi sembilan bulan hingga Desember," jelas dia.

Sebelumbya, bansos Jabodetabke berupa sembako senilai Rp. 600.000 diberikan selama tiga bulan sejak April hingga Juni.

Sedangkan non-Jabodetabek berupa uang tunai Rp. 600.000 diberikan perbulan selama tiga bulan.

Dengan perpanjangan waktu tersebut, naka besaran insentif yang diberikan pun berubah menjadi sebesar Rp. 300.000 per bulan.

"Dengan perhitungan Juli-Desember menjadi hanya Rp 300.000 per bulan dari yang tadinya Rp 600.000 per bulan," ujarnya.

Listrik gratis PLN untuk Industri Kecil & UMKM
Listrik gratis PLN untuk Industri Kecil & UMKM (IG PLN/www.pln.co.id)

Syarat dan Cara Klaim Listrik Gratis untuk Industri Kecil & UMKM

Pemerintah diketahui juga memberikan bantuan berupa listrik gratis selama 6 bulan bagi pelanggan bisnis skala kecil dan UMKM.

Bantuan ini diberikan pemerintah untuk memulihkan ekonomi masyarakat terutama di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah.

Cara klaim listrik gratis PLN melalui login www.pln.co.id atau WhatsApp (WA) PLN 08122123123 memang cukup mudah, tapi ada beberapa syarat yang harus diperhatikan.

Sebagai informasi, tak semua warga miskin dapat listrik gratis dari pemerintah.

 MAU Gratis Listrik PLN Bulan April-Juni 2020? Klik www.pln.go.id atau Lewat WhatsApp, Begini Caranya

 Angin Segar untuk Pelanggan Listrik Nonsubsidi 1300 & 900 VA, Kini Berpeluang Dapat Diskon PLN

Listrik gratis untuk Industri Kecil & UMKM
Listrik gratis untuk Industri Kecil & UMKM (Net)

Kebijakan Presiden Jokowi yang menggratiskan listrik hanya berlaku untuk pelanggan berdaya listrik 450 VA.

Seperti dilansir dari Kompas dalam artikel 'Ketahui Syarat dan Cara Mendapatkan Token Gratis Listrik dari PLN'

Syarat listrik gratis PLN bagi pelanggan daya 450 VA diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020.

Menurut data PT PLN (Persero), jumlah pelanggan dengan daya 450 VA saat ini tercatat sebanyak 24 juta pelanggan.

Listrik gratis PLN bagi pelanggan golongan ini berlaku selama 3 bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020.

Pelanggan dengan daya 450 VA sendiri memiliki keterbatasan konsumsi listrik, lantaran listrik hanya bisa digunakan untuk keperluan penerangan yang cukup dan perangkat yang tak menghabiskan banyak daya seperti kipas angin dan sebagainya.

PLN sebenarnya sudah tak melayani pemasangan baru untuk listrik daya 450 VA, kecuali untuk pelanggan yang masuk di wilayah terdepan, terluar dan tertinggal (3T).

Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 32 Tahun 2019 tentang Mekanisme Perubahan Subsidi Tarif Tenaga Listrik Rumah Tangga.

Dalam Pasal 4 disebutkan, bahwa Rumah Tangga Miskin (RTM) dan tidak mampu yang belum tersambung listrik dapat mengajukan permohonan penyambungan listrik dengan daya 450 VA atau 900 VA.

Kemudian, PT PLN (Persero) wajib melayani permohonan penyambungan sebagaimana dimaksud itu.

Berikut cara mengakses token listrik gratis dan diskon yang dikutip dari akun Instagram PLN:

Melalui WhatsApp:

1. Buka aplikasi WhatsApp

2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123

3. Ketik "Listrik Gratis"

4. Masukkan ID pelanggan atau nomor meter, sesuai dengan petunjuk yang muncul.

3. Token listrik gratis akan muncul

4. Pelanggan memasukkan token listrik gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Melalui Website:

1. Buka alamat www.pln.co.id kemudian masuk ke menu pelanggan dan langsung menuju ke pilihan stimulus covid-19.

2. Masukkan ID pelanggan atau nomor meter pada kolom pencarian dan identitas pelanggan yang tampil di layar.

3. Token listrik gratis akan ditampilkan di layar.

3. Pelanggan tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID pelanggan.

Cara Bedakan Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi

R1/900 VA Subsidi:

1. Cek struk pembayaran sebelumnya.

2. Lihat pada kolom tarif atau daya.

3. Jika tertera R1, maka pelanggan berhak mendapat keringanan.

R1/900 VA Non Subsidi:

1. Cek struk pembayaran sebelumnya.

2. Lihat pada kolom tarif atau daya.

3. Jika tertera R1M, maka pelanggan tidak mendapat keringanan.

(TribunStyle.com/Anggie)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Listrik Diperpanjang hingga September 2020" dan di surya.co.id dengan judul Syarat & Cara Klaim Listrik Gratis PLN untuk Industri Kecil & UMKM, Segera Login www.pln.co.id & WA

Cara Dapat Diskon Rp 100 Ribu dari YCAB untuk Pelanggan Listrik 900 & 1300 VA, Daftar & Isi Dokumen

DISKON Listrik untuk Pelanggan 1300 VA Sudah Berlaku Hari Ini! Simak Cara Mudah & Cepat untuk Klaim

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Sri Mulyanivirus coronaCovid-19subsidi listrik
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved