Ramadhan 2020
Tata Cara Khotbah Sholat Idul Fitri di Rumah Akibat Terdampak Pandemi Virus Corona
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa perihal pelaksanaan sholat Idul Fitri tahun 2020, berikut ulasan lengkapnya.
Penulis: Candra isriadhi
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Berikut panduan khotbah sholat Idul Fitri di rumah saat pandemi virus corona seperti yang difatwakan MUI.
Beberapa waktu yang lalu Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa perihal pelaksanaan sholat Idul Fitri yang dilakukan di rumah.
Fatwa tersebut mengatur tata cara atau panduan khotbah dan bagaimana menjalankan sholat Idul Fitri di tahun 2020 kali ini.
Dalam fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan sholat Idul Fitri dijelaskan juga bagaimana niat ibadah jika dilakukan di rumah.
Bahkan di fatwa tersebut sekaligus mengatur bagaimana tata cara jika sholat Idul Fitri dilakukan secara berjamaah maupun sendirian.
Seperti dikutip dari website resmi www.mui.or.id (16/5/2020) selain beberapa rincian di atas MUI juga mengerluarkan panduan khotbah sholat Idul Fitri di rumah.
Dalam fatwa yang tertuang di dalam laman resminya, MUI juga menjelaskan dengan jelas bagaimana keutamaan terkait khotbah sholat Idul Fitri.
"Khotbah Id hukumnya sunah yang merupakan kesempurnaan sholat Idul Fitri."
"Khotbah Id dilaksanakan dengan dua khotbah, dilaksanakan dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak," tulis fatwa MUI.
Dikeluarkan fatwa oleh MUI tersebut diharapkan masyarakat tak bingung lagi bagaimana menjalani sholat Idul Fitri dari rumah masing-masing.
Dengan demikian sholat Idul Fitri yang dilakukan dari rumah akan sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Dan lebih jelasnya berikut Tribunstyle.com rangkum Panduan Kaifiat Takbir dan sholat Idul Fitri di bulan Ramadhan 1441 H atau tahun 2020.
Tata Cara Khotbah sholat Idul Fitri di Rumah
1. Khotbah sholat Idul Fitri hukumnya sunah yang merupakan kesempuranaan sholat Idul Fitri.
2. Khotbah sholat Idul Fitri dilaksanakan dengan dua khotbah, dilaksanakan dengan berdiri, dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/salat_20170831_120945.jpg)