Bersiaplah, Ada Pajak 10 Persen untuk Produk Digital Netflix, Spotify, hingga Amazon Per 1 Juli 2020
Per 1 Juli 2020 akan diberlakukan pajak 10 persen untuk produk digital seperti Netflix, Spotify, hingga Amazon. Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Penulis: Hanna Suliatun
Editor: Dhimas Yanuar
Pelaku usaha PMSE yang ditarik pajaknya memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan.
Nantinya, pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN dapat menyampaikan pemberitahuan secara online kepada Direktur Jenderal Pajak.
Penarikan pajak ini tak berbeda dari usaha dalam negeri.
Pelaku usaha yang ditunjuk juga wajib menyetorkan dan melaporkan PPN.
Penyetoran PPN yang telah dipungut dari konsumen wajib dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya.
Pelaporan dilakukan secara triwulanan.
Paling lama yakni di akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.
Pengaturan lengkap mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN bisa dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020.
Salinan dari peraturan tersebut juga tersedia di www.pajak.go.id.
"Kriteria dan daftar pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri akan diumumkan kemudian," pungkasnya. (TribunStyle.com/ Suli Hanna, Kompas.com/Fika Nurul Ulya)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sah, Sri Mulyani Bakal Pajaki Amazon hingga Netflix mulai 1 Juli ".
BACA JUGA:
• Netflix Resmi Datangkan 21 Film dari Studio Animasi Legendaris Jepang Ghibli, Simak Daftarnya
• 7 Layanan Streaming Legal yang Bisa Jadi Pilihanmu, Mulai dari Netflix, Viu, hingga GoPlay!