Breaking News:

Sempat Dibatalkan MA, Jokowi Naikkan Kembali Iuran BPJS, Ini Rincian yang Harus Dibayar Peserta

Bikin masyarakat kembali terkejut. Presiden Jokowi putuskan naikkan kembali iuran BPJS Kesehatan dengan tarif semula.

Editor: Monalisa
Kolase Tribunstyle.com, Kompas TV
Presiden Joko Widodo naikkan iuran BPJS Kesehatan 

Feri mengatakan bahwa putusan MA bernomor 7/P/HUM/2020 itu pada pokoknya melarang pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Oleh karenanya, sekalipun kenaikan iuran BPJS yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 nominalnya sedikit berbeda dengan kenaikan sebelumnya, langkah presiden menaikkan iuran BPJS tetap tidak dapat dibenarkan.

Apa Itu Herd Immunity? Bisakah Diterapkan di Indonesia untuk Menangkal Covid-19? Ini Kata Ahli

"Seberapapun jumlah (kenaikan iuran)-nya, maka tidak benar kenaikan (iuran) BPJS," ujar Feri.

Justru, Feri menilai, Jokowi sengaja membuat bunyi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 sedikit berbeda dari Perpres sebelumnya sebagai dalih agar Perpres ini tidak dinilai bertentangan dengan putusan MA.

Padahal, hal itu merupakan upaya penyelundupan hukum.

"Mungkin di sana upaya main hukumnya.

Dengan demikian presiden bisa beralasan bahwa perpres ini tidak bertentangan dengan putusan MA," kata Feri.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Alasan Pemerintah, Naikkan Kembali Iuran BPJS yang Sudah Dibatalkan MA, Jokowi Dinilai Menentang Hukum

Sumber: Kompas.com
Tags:
BPJSBPJS KesehatanPresiden Joko WidodoIuran BPJS naik lagiTarif baru BPJSJokowi naikkan iuran BPJSvirus coronaMahkamah Agung
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved