Ketahui Perbedaan THR dan Gaji ke-13 PNS, Ini Rincian Besaran Lengkapnya di Tahun 2020
Ini besaran nominal THR dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil ( PNS) serta anggota TNI dan Polri.
Editor: Ika Putri Bramasti
Gaji ke-13
Lain halnya dengan THR, tak semua instansi memasukkan komponen tunjangan kinerja, maka pada gaji ke-13 sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Hal tesebut menjadikan gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar daripada THR.
Umumnya saat pertengahan tahun menjadi jadwal terlaksananya pencairan gaji ke-13.
Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.
Besaran THR PNS tahun 2020
Keputusan pencairan THR ASN tertulis dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020.
Surat Menteri tersebut ditujukan kepada Menteri PAN-RB tersebut.
Isi surat tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, sampai para penerima pensiun.
Kebijakan tersebut diambil karena pemerintah sedang fokus dalam menangani wabah virus corona.
Sri Mulyani menjelaskan, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Sementara,eselon I, II, dan pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.
Di beranggapan, besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.
Sedangkan untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.
Guna menghitung jumlah THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS ditambah tunjangan-tunjangannya yang terkait di dalamnya.