Video Ferdian Paleka Ditelanjangi dan Digunduli di Sel Tahanan Pakai HP Selundupan, Ini Kata Polisi
Penjelasan polisi soal viralnya video Ferdian Paleka digunduli dan ditelanjangi di sel tahanan pakai HP selundupan.
Editor: Ika Putri Bramasti
Pemeriksaan anggota yang berjaga dan pimpinannya ini sebagai bentuk tanggung jawab atas peristiwa perundungan itu.
"Untuk mempertanggungjawabkan kejadian ini," kata Ulung.
Diketahui, Ferdian Paleka (21), M Aidil (21), dan Tubagus Fadilah Achyar (20) menjadi tersangka dalam kasus video prank bingkisan sembako berisi sampah yang dibuatnya secara bersama-sama.
Atas perbuatan prank itu, polisi menerapkan pasal berlapis kepada para pelaku, yakni Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36, dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ferdian Paleka Tertunduk Ungkap Penyesalan & Jelaskan Soal Video Minta Maaf Bohong
Dengan tertunduk dan mengenakan masker, Ferdian Paleka mengatakan dirinya sangat menyesal melakukan prank tersebut.
Hal tersebut disampaikan Ferdian Paleka dikutip dari YouTube KH Infotainment 'FERDIAN PALEKA AKHIRNYA KENAKAN BAJU ORANYE DI POLRESTABES BANDUNG' Jumat (08/05/2020).
"Nyesel sekali," ujarnya pelan.
Dirinya lantas meminta maaf kepada para waria yang menjadi korban prank sembako sampah yang dilakukannya.
"Saya minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia.
Terutama rakyat Kota Bandung dan transpuan yang telah saya prank dengan ngasih sembako isi sampah," kata Ferdian sembari mengatupkan kedua tangan.
Pemuda tersebut berharap permintaan maafnya diterima.
"Saya sangat menyesal atas perlakuan saya. Semoga saya dimaafkan."
Ferdian Paleka mengaku melakukan prank tersebut hanya untuk hiburan.
"Awal mula bikin konten hanya untuk hiburan aja, gak ada bermaksud selain itu," ucapnya.
• 5 Fakta Penangkapan Ferdian Paleka YouTuber Prank Sembako Sampah, Terancam Belasan Tahun Penjara