Ferdian Paleka Bisa Kena Pasal Berlapis, Polisi: Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara & Denda 2 Miliar
Youtuber prank sembako sampah Ferdian Paleka telah diamankan pihak kepolisian Jumat (8/5/2020). Ia terancam hukuman 12 tahun penjara & denda 2 miliar.
Penulis: Tsania Fadhillah
Editor: Suli Hanna
TRIBUNSTYLE.COM - Youtuber prank sembako sampah Ferdian Paleka telah diamankan pihak kepolisian Jumat (8/5/2020). Ia terancam hukuman 12 tahun penjara & denda 2 miliar.
Kasus prank sembako sampah ke waria kini memasuki babak baru.
Pelaku utama, Ferdian Paleka, telah ditangkap pihak kepolisian pada Jumat (8/5/2020).
Ferdian Paleka ditangkap bersama temannya yang berinisial A dan J pamannya di Jalan Tol Jakarta-Merak.
Sebelumnya, Ferdian Paleka telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.
Dilansir dari Wartakotalive.com, statusnya sebagai DPO adalah karena polisi telah mengumpulkan berbagai bukti dan memeriksa para saksi.
• Youtuber Ferdian Paleka Tertangkap Polisi, Nikita Mirzani Usul Tak Perlu Dipenjara, Ini Penyebabnya
• VIRAL VIDEO Detik-detik Ferdian Paleka Ditangkap di Jalan Tol, Dulu Cekikikan Kini Memelas Tertunduk

Pihak kepolisian juga telah menjerat Ferdian Paleka dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yakni dengan pasal berlapis.
"Kita jerat yang bersangkutan dengan UU ITE, ada yang hukumannya maksimal 4 tahun. Namun demikian, kita masukkan juga pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 dengan ancaman hukuman 8 tahun," ujar AKBP Galih Indragiri dalam video wawancara dengan Kompas TV, Kamis (7/5/2020).
Dari dua pasal yakni Pasal 36 dan Pasal 51 UU ITE itu berisi ancaman hukum maksimal yakni 12 tahun penjara dan denda 2 miliar.
Pasal 36 UU ITE No 11 tahun 2008 berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Sedangkan untuk pasal 51 UU ITE tahun 2008 berbunyi:
(1) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Dalam kasus prank sembako sampah ini, banyak pihak telah mengecam perbuatan Ferdian Paleka.
