Viral Video ABK Indonesia 'Dibuang' Ke Laut, Menteri Edhy Prabowo Beri Penjelasan Pelarungan Jenazah
Sedang viral ABK Indonesia yang dibuang di laut, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memberi penjelasan cara pelarungan jenazah.
Penulis: Tsania Fadhillah
Editor: vega dhini lestari
TRIBUNSTYLE.COM - Sedang viral ABK Indonesia yang dibuang di laut, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memberi penjelasan cara pelarungan jenazah.
Baru-baru ini tengah ramai diperbincangkan kasus dugaan praktik eksploitasi ABK asal Indonesia di kapal ikan China, Long Xing.
Kabar itu pertama kali datang dari stasiun televisi Korea Selatan, MBC dalam tayangan beritanya.
Seorang YouTuber Jang Hansol melalui kanalnya Korea Roemit, mengulas kembali isi video milik MBC tersebut pada Rabu (6/5/2020).
Video tersebut menayangkan rekaman jenazah ABK Indonesia yang jenazahnya dilarung ke laut.
Selain itu, video milik MBC itu juga mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh kapal China ini.
• Nekat Viralkan Video ABK Indonesia Dibuang ke Laut, YouTuber Jang Hansol Ternyata Fasih Bahasa Jawa
• Viral Nasib ABK Indonesia di Kapal China, Upah Miris Kerja 18 Jam Sehari, Dapat Jatah Minum Air Laut

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memberikan tanggapan atas pelarungan jenazah Anak Buah Kapal atau ABK RI di kapal China.
Menurutnya pelarungan jenazah di laut itu dapat dilakukan apabila menaati persyaratan yang mengacu pada aturan kelautan Organisasi Buruh Internasional (ILO).
"Disebutkan, jika ada pelaut yang meninggal saat berlayar, maka kapten kapal harus segera melaporkannya ke pemilik kapal dan keluarga korban," kata Edhy dalam keterangan resmi, Kamis (7/5/2020).
Pelarungan jenazah di laut diatur dalam Pasal 30 dalam peraturan ILO "Seafarer's Service Regulations".
Dalam aturan tersebut dijelaskan, pelarungan di laut boleh dilaksanakan setelah memenuhi beberapa syarat.
Syarat tersebut adalah apabila kapal telah berlayar di perairan Internasional dan Anak Buah Kapal telah dinyatakan meninggal lebih dari 24 jam atau ABK meninggal lantaran penyakit menular dan jenazah telah disterilkan.
Selain itu, adapula persyaratan lain yakni apabila kapal tidak mampu menyimpan jenazah karena alasan higienis atau pelabuhan telah melarang kapal untuk menyimpan jenazah dan alasan sah lainnya.
Selanjutnya, apabila di dalam kapal terdapat dokter maka harus memberikan sertifikat kematian.
Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut juga mengungkapkan jika proses melarung tak semudah yang dibayangkan.